Pihak imigrasi mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial LR (30) dari Bali. Tindakan pengusiran paksa ini dilakukan setelah pria tersebut diketahui beraktivitas sebagai konten kreator yang memproduksi materi bermuatan adegan mesum dan asusila.
Penanganan terhadap LR bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari laporan dan pemeriksaan yang dilakukan, LR terbukti membuat sekaligus mempromosikan rekaman asusila tersebut ke platform daring berinisial OF. Tidak hanya mengunggah materi, ia juga diduga menyebarkan tautan berbayar guna memperjualbelikan konten mesum yang dibuatnya selama berada di Pulau Dewata.
Kemenkes Kirim 160 Nakes Batch 2 ke NTT Perkuat Psikososial Korban Gempa

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LR tercatat memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026. WNA berusia 30 tahun tersebut tiba melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan mengantongi visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, pihak imigrasi langsung memulangkan LR ke negara asalnya. Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8).
Pria Kanada Ramal Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat, BMKG Bilang Begini

Guna mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bali, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun norma hukum melalui kontak resmi WhatsApp di nomor +62 812-4618-3838.






