Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia saat ini masuk ke dalam kategori darurat sampah. Daerah-daerah yang masuk dalam daftar perhatian tersebut mencakup Bekasi, Bali, Tangerang, dan Bandung.
Kondisi timbunan sampah di wilayah berkategori darurat tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dengan ketinggian mencapai 60 meter, termasuk di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Zulhas berharap melalui berbagai percepatan penanganan, persoalan sampah di wilayah-wilayah darurat ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun.
Rencana Fasilitas Pengolahan dan Target Penyelesaian
Pemerintah bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus mendorong penyediaan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Chief Investment Officer Danantara Pandu Patria Sjahrir menargetkan penyelesaian proyek terkait dapat dicapai pada periode 2027–2028. Selain proyek yang sedang berjalan, fasilitas PSEL di Sumatera Selatan dijadwalkan akan diresmikan pada Oktober mendatang.
Polisi Ungkap Motif Revaldo Pakai Narkoba untuk Keempat Kalinya

Kegiatan peletakan batu pertama fasilitas PSEL di Bekasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat TNI Maruli Simanjuntak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.
Proyeksi Timbunan dan Pembagian Skema Pengelolaan
Pemerintah memproyeksikan timbunan sampah secara nasional akan mencapai kisaran 146.780 ton per hari pada 2029. Untuk mengatasi volume tersebut, penanganan dibagi ke dalam beberapa porsi teknologi:
Cegah Tawuran hingga Geng Motor, Polres Serang Masifkan Patroli Malam

Pengolahan sampah organik langsung dari sumber di tingkat desa atau komunitas—menggunakan biodigester, teba, maupun komposter—diproyeksikan memiliki porsi 12,4 persen. Pengelolaan skala komunal lewat TPS-3R dan Bank Sampah Induk ditargetkan mencakup 19,8 persen.
Sementara itu, fasilitas TPST berbasis RDF di wilayah sekitar industri semen memiliki potensi porsi 25,3 persen, serta TPST non-RDF dengan teknologi pirolisis di area perkotaan memiliki porsi sekitar 20 persen. Adapun penerapan teknologi PSEL dikhususkan bagi kota atau kabupaten dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, baik melalui pengelolaan mandiri maupun skema aglomerasi.






