Daftar bank yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 11 entitas sepanjang 2026 hingga Agustus. Seluruh bank yang ditutup tersebut berstatus sebagai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang tersebar di sejumlah daerah.
Penambahan terbaru terjadi di Jawa Barat setelah OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa langkah pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan ketat regulator. Tindakan ini bertujuan menjaga dan memperkuat stabilitas industri perbankan sekaligus memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Penjualan Mobil Meledak Lagi, Agustus Cetak Rekor 2026-Berkah GIIAS

Riwayat Penutupan BPR Sepanjang 2026
Sebelum penutupan entitas di Bekasi, OJK telah mencabut izin 10 bank lain secara bertahap sejak awal tahun. Gelombang penutupan dibuka pada Januari 2026 terhadap dua BPR, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.
Pada Februari 2026, dua izin usaha kembali dibatalkan, yaitu Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari. Memasuki Maret 2026, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang ditutup pada 9 Maret, disusul PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.
Setelah jeda pada April dan Mei, pencabutan izin berlanjut pada pertengahan tahun. PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, efektif ditutup pada 25 Juni 2026. Penutupan paling masif terjadi pada Juli 2026 dengan tiga bank sekaligus, mencakup PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, dan satu entitas syariah yakni PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok pada 16 Juli.
Breaking News! IHSG Naik 1%, Sedikit Lagi Sentuh Level 6.700

Penanganan Operasional dan Peran LPS
Menyusul terbitnya keputusan pencabutan izin usaha, seluruh kantor bank yang terdampak telah ditutup untuk umum dan semua kegiatan operasional resmi dihentikan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank dialihkan kepada tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK juga menegaskan bahwa jajaran direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari bank-bank yang ditutup dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari LPS.






