Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang menyusul peristiwa kericuhan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, yang terjadi pada Kamis (27/8/2026). Hingga Jumat (28/8/2026), seluruh massa yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dan belum ada yang dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa kericuhan bermula setelah agenda penyampaian aspirasi berakhir dan mayoritas peserta aksi telah membubarkan diri. Di tengah situasi tersebut, muncul sekelompok orang yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Waka DPR Soroti Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTT Diperkosa, Harus Diantisipasi

Kelompok massa tersebut dilaporkan melakukan aksi pelemparan kepada petugas, perusakan fasilitas umum milik pemerintah dan kepolisian, serta tindakan vandalisme. Salah satu kerusakan yang ditimbulkan adalah pembakaran pagar di sekitar area Gedung DPR/MPR.
Dari total 322 orang yang ditangkap, sebanyak 162 orang merupakan orang dewasa berusia 18 hingga 40 tahun. Kelompok dewasa ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara itu, 160 orang lainnya tercatat berusia 12 hingga 19 tahun dan berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan TPPO) Polda Metro Jaya.
WALHI Kebakaran TPA yang Berulang Jadi Bukti Buruknya Tata Kelola Sampah

Dalam proses penindakan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi anarkis tersebut. Barang-barang yang diamankan meliputi sebilah golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, serta empat tongkat bambu. Petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga sengaja diarahkan untuk menabrak anggota kepolisian selama proses pengamanan berlangsung.






