Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan verifikasi faktual terhadap 9.185 rumah warga yang dilaporkan rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Langkah validasi lapangan ini dilakukan guna memastikan kategori kerusakan sebelum bantuan penanganan disalurkan ke masyarakat.
Pendataan kerusakan dibagi ke dalam dua gelombang. Pada Tahap 1, Pemkab Sikka mencatat 4.248 laporan kerusakan, mencakup sekitar 900 unit rusak berat dan sekitar 2.000 unit rusak ringan. Namun, verifikasi faktual lapangan mendapati sekitar 1.400 rumah di antaranya tidak memenuhi instrumen kriteria kerusakan BNPB. Hingga evaluasi terbaru, sekitar 3.000 data tahap pertama telah dikompilasi dan ditargetkan rampung divalidasi pada akhir pekan. Selain tahap pertama, Pemkab Sikka juga telah menerima 4.937 laporan kerusakan rumah pada Tahap 2.
Warga Palestina di Bali Ditangkap Imigrasi akibat Promosi Wisata Ilegal

Skema Bantuan dan Pembagian Penanganan
Berdasarkan pembagian kewenangan penanganan bencana, BNPB mengintervensi perbaikan untuk kategori rusak sedang dan rusak berat dengan tingkat kerusakan di atas 20 persen, termasuk penyediaan hunian sementara (huntara) serta hunian tetap (huntap). Sementara itu, kerusakan fisik di bawah 20 persen ditangani langsung melalui anggaran Pemkab Sikka.
Warga terdampak dengan rumah rusak berat diberikan opsi penanganan transisi berupa penempatan huntara atau penerimaan dana pengganti sewa rumah (DPH) sebesar Rp600.000 per bulan. Dana sewa tersebut dapat dicairkan langsung untuk durasi tiga bulan hingga maksimal enam bulan. Untuk opsi fisik, pemerintah menyiapkan huntara individual yang dibangun di lahan milik warga maupun huntara komunal bagi warga yang keterbatasan lahan. Contoh unit huntara percontohan telah didirikan di kawasan Pusat Jajanan dan Kuliner (PJC), Jalan El Tari, Maumere, sebelum proses realisasi huntap berjalan.
Titik Api Baru Karhutla Ditemukan di Kawasan IKN, Patroli Udara Ditingkatkan

Untuk mempercepat pendataan di lapangan, Pemkab Sikka mengerahkan 50 enumerator dan sembilan kompilator, yang mayoritas berasal dari Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perumahan Rakyat dengan latar belakang teknik sipil dan arsitektur. Proses survei lapangan menghadapi tantangan geografis kepulauan dan akses wilayah terisolasi, seperti di Kecamatan Palue. Seluruh rangkaian verifikasi dan validasi data ini turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Sikka melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).






