Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar

Togar SiregarDiterbitkan 11 Sep 2026 - 12.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan total kerugian pokok mencapai Rp 37,4 miliar. Penangkapan berlangsung saat tersangka mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, usai melarikan diri ke Singapura.

Upaya paksa tersebut dilakukan pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak bersama Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan sesaat setelah Erick tiba menumpangi pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ922.

Setelah diamankan di Sidoarjo, Erick diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB. Penyidik kemudian membawanya ke kantor Dittipideksus di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Perjalanan Kasus dan Skema Pembagian Dana

Perkara ini bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC, PT Asli Rancangan Indonesia. Kerugian pada perkara pokok tercatat sebesar Rp 37.426.285.740.

Baca Juga

Titik Api Baru Karhutla Ditemukan di Kawasan IKN, Patroli Udara Ditingkatkan

Titik Api Baru Karhutla Ditemukan di Kawasan IKN, Patroli Udara Ditingkatkan

Tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode 2018 hingga 2021. Saat itu, Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto, mengatur skema kerja sama pemasaran melalui pihak ketiga atau reseller dengan imbalan fee. Namun, pembayaran komisi juga dialirkan kepada pelanggan yang sebenarnya bukan hasil akuisisi atau pemasaran reseller.

Dalam pelaksanaannya, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencari pihak reseller. Tedjo membawa Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, serta Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung ke dalam lingkaran kerja sama tersebut.

Michael WW Cheung tercatat menerima total komisi Rp 10.381.204.140 dari 19 pelanggan, dengan enam pelanggan di antaranya bukan berasal dari pemasarannya. Dana komisi yang diterima Michael tersebut disepakati untuk dibagi dengan porsi 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick, dan 25 persen untuk Michael sendiri. Dari skema itu, Erick menerima aliran dana sebesar Rp 4.621.604.368 dari Michael dan Rionald.

Baca Juga

Sempat Batal, Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan September 2026

Sempat Batal, Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan September 2026

Pelarian hingga Vonis Terpidana Lain

Status tersangka disematkan kepada Erick lewat surat ketetapan tertanggal 29 November 2023 menyusul gelar perkara pada 14 November 2023. Akan tetapi, Erick melarikan diri ke luar negeri di tengah proses penyidikan. Bareskrim lantas menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.

Berbeda dengan Erick yang sempat buron, enam pelaku lain dalam perkara pokok telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rionald Anggara Soerjanto divonis 4 tahun penjara, sedangkan Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Pascapenangkapan ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri fokus melengkapi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum melalui pemeriksaan intensif terhadap Erick sebelum berkas perkaranya kembali dilimpahkan ke kejaksaan.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

Ledakan Sinyal Misterius di Alam Semesta Jadi Kunci Buka Misteri KosmikTitik Api Baru Karhutla Ditemukan di Kawasan IKN, Patroli Udara DitingkatkanSempat Batal, Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan September 2026Polisi Ungkap Identitas 2 Pelaku Penembakan Tiga ASN Asal NTT di PapuaKebakaran TPAS Galuga Bogor Belum Padam, Pemkot Usul Modifikasi CuacaPengakuan Petani Jambi yang Dijadikan Tersangka Karhutla2 Kepala Daerah Kutuk Penembakan Warga oleh KKB, Minta Negara TegasDitangkap, Perampok yang Sekap Dokter di Sumut Minum Tuak Sebelum Beraksi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap