Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan total kerugian pokok mencapai Rp 37,4 miliar. Penangkapan berlangsung saat tersangka mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, usai melarikan diri ke Singapura.
Upaya paksa tersebut dilakukan pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak bersama Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan sesaat setelah Erick tiba menumpangi pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ922.
Setelah diamankan di Sidoarjo, Erick diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB. Penyidik kemudian membawanya ke kantor Dittipideksus di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Perjalanan Kasus dan Skema Pembagian Dana
Perkara ini bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC, PT Asli Rancangan Indonesia. Kerugian pada perkara pokok tercatat sebesar Rp 37.426.285.740.
Titik Api Baru Karhutla Ditemukan di Kawasan IKN, Patroli Udara Ditingkatkan

Tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode 2018 hingga 2021. Saat itu, Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto, mengatur skema kerja sama pemasaran melalui pihak ketiga atau reseller dengan imbalan fee. Namun, pembayaran komisi juga dialirkan kepada pelanggan yang sebenarnya bukan hasil akuisisi atau pemasaran reseller.
Dalam pelaksanaannya, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencari pihak reseller. Tedjo membawa Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, serta Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung ke dalam lingkaran kerja sama tersebut.
Michael WW Cheung tercatat menerima total komisi Rp 10.381.204.140 dari 19 pelanggan, dengan enam pelanggan di antaranya bukan berasal dari pemasarannya. Dana komisi yang diterima Michael tersebut disepakati untuk dibagi dengan porsi 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick, dan 25 persen untuk Michael sendiri. Dari skema itu, Erick menerima aliran dana sebesar Rp 4.621.604.368 dari Michael dan Rionald.
Sempat Batal, Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan September 2026

Pelarian hingga Vonis Terpidana Lain
Status tersangka disematkan kepada Erick lewat surat ketetapan tertanggal 29 November 2023 menyusul gelar perkara pada 14 November 2023. Akan tetapi, Erick melarikan diri ke luar negeri di tengah proses penyidikan. Bareskrim lantas menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.
Berbeda dengan Erick yang sempat buron, enam pelaku lain dalam perkara pokok telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rionald Anggara Soerjanto divonis 4 tahun penjara, sedangkan Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Pascapenangkapan ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri fokus melengkapi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum melalui pemeriksaan intensif terhadap Erick sebelum berkas perkaranya kembali dilimpahkan ke kejaksaan.






