Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dua petani berinisial MTN (63) dan AK (65) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya kini mendekam di Rutan Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada petugas, kedua petani tersebut berdalih tidak memiliki niat untuk membakar lahan konservasi yang rencananya akan mereka garap. MTN mengklaim kobaran api bermula secara tidak sengaja dari tungku yang digunakannya untuk memasak di lokasi tersebut.
MTN mengaku telah berusaha memadamkan api yang mulai menjalar dari tungku. Namun, upaya tersebut terhambat oleh kondisi kemarau yang membuat aliran sungai di sekitar lokasi mengering sehingga tidak tersedia air untuk pemadaman. Selain itu, MTN berdalih tidak mengetahui bahwa area garapan tersebut berstatus lahan konservasi karena ia membelinya dari seseorang seharga Rp10 juta.
Titik Api Baru Karhutla Ditemukan di Kawasan IKN, Patroli Udara Ditingkatkan

Penangkapan bermula pada Rabu (2/9) sekitar pukul 12.10 WIB. Saat itu, Tim Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas (RHM) tengah memadamkan kobaran api di wilayah Blok III Taman Raja, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Lubuk Bernai.
Di sela proses pemadaman, petugas bersama Koordinator Pengamanan Blok III Taman Raja dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI melihat kepulan asap mencurigakan di area hutan lindung. Tim gabungan kemudian bergerak ke titik lokasi dan menangkap kedua petani yang berada di area kebakaran tersebut.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, dan keranjang rotan.
Sempat Batal, Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan September 2026

Atas perbuatannya, MTN dan AK disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau 10 tahun, serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan pihaknya tidak hanya memproses kedua tersangka perorangan. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Rimba Hutan Mas selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk menelusuri pelaksanaan tanggung jawab perusahaan dalam mengamankan dan mencegah karhutla di areal kerjanya.






