Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Pengakuan Petani Jambi yang Dijadikan Tersangka Karhutla

Uria KilaDiterbitkan 11 Sep 2026 - 12.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengakuan Petani Jambi yang Dijadikan Tersangka Karhutla
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dua petani berinisial MTN (63) dan AK (65) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya kini mendekam di Rutan Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya kepada petugas, kedua petani tersebut berdalih tidak memiliki niat untuk membakar lahan konservasi yang rencananya akan mereka garap. MTN mengklaim kobaran api bermula secara tidak sengaja dari tungku yang digunakannya untuk memasak di lokasi tersebut.

MTN mengaku telah berusaha memadamkan api yang mulai menjalar dari tungku. Namun, upaya tersebut terhambat oleh kondisi kemarau yang membuat aliran sungai di sekitar lokasi mengering sehingga tidak tersedia air untuk pemadaman. Selain itu, MTN berdalih tidak mengetahui bahwa area garapan tersebut berstatus lahan konservasi karena ia membelinya dari seseorang seharga Rp10 juta.

Baca Juga

Titik Api Baru Karhutla Ditemukan di Kawasan IKN, Patroli Udara Ditingkatkan

Titik Api Baru Karhutla Ditemukan di Kawasan IKN, Patroli Udara Ditingkatkan

Penangkapan bermula pada Rabu (2/9) sekitar pukul 12.10 WIB. Saat itu, Tim Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas (RHM) tengah memadamkan kobaran api di wilayah Blok III Taman Raja, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Lubuk Bernai.

Di sela proses pemadaman, petugas bersama Koordinator Pengamanan Blok III Taman Raja dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI melihat kepulan asap mencurigakan di area hutan lindung. Tim gabungan kemudian bergerak ke titik lokasi dan menangkap kedua petani yang berada di area kebakaran tersebut.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, dan keranjang rotan.

Baca Juga

Sempat Batal, Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan September 2026

Sempat Batal, Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan September 2026

Atas perbuatannya, MTN dan AK disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau 10 tahun, serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan pihaknya tidak hanya memproses kedua tersangka perorangan. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Rimba Hutan Mas selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk menelusuri pelaksanaan tanggung jawab perusahaan dalam mengamankan dan mencegah karhutla di areal kerjanya.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaJambi

Berita Terbaru Lainnya

Ledakan Sinyal Misterius di Alam Semesta Jadi Kunci Buka Misteri KosmikTitik Api Baru Karhutla Ditemukan di Kawasan IKN, Patroli Udara DitingkatkanSempat Batal, Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan September 2026Polisi Ungkap Identitas 2 Pelaku Penembakan Tiga ASN Asal NTT di PapuaKebakaran TPAS Galuga Bogor Belum Padam, Pemkot Usul Modifikasi CuacaBareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar2 Kepala Daerah Kutuk Penembakan Warga oleh KKB, Minta Negara TegasDitangkap, Perampok yang Sekap Dokter di Sumut Minum Tuak Sebelum Beraksi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap