Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung menangkap seorang pria berkewarganegaraan Palestina berinisial MAFA (35) di kawasan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali. Penindakan ini bermula dari aduan masyarakat di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari seorang warga negara asing yang bertindak sebagai vendor penyedia jasa wisata tanpa izin resmi.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa MAFA memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan paket tur wisata secara aktif. Aktivitas komersial tersebut bertentangan langsung dengan peruntukan izin tinggalnya, mengingat pria tersebut hanya memegang visa kunjungan selama berada di Indonesia.
9.185 Rumah Rusak Akibat Gempa di Sikka, Pemkab Verifikasi Data

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MAFA berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MAFA sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dengan status titipan sejak 3 September 2026, sebelum proses penyerahan resminya dilakukan pada Rabu, 9 September 2026.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima WNA tersebut di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Kasus ini memiliki penanganan khusus karena MAFA diketahui mengantongi status sebagai pengungsi.
Ledakan Sinyal Misterius di Alam Semesta Jadi Kunci Buka Misteri Kosmik

Menindaklanjuti status pengungsi yang dimiliki MAFA, Rudenim Denpasar saat ini berkoordinasi secara intensif dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan sejumlah instansi terkait guna menentukan langkah penanganan administratif lanjutan.






