Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengakhiri kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh satuan pendidikan ibu kota pada Selasa, 8 September 2026. Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, aktivitas belajar mengajar tatap muka di seluruh sekolah di Jakarta dipastikan kembali berjalan normal mulai Rabu, 9 September 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa situasi terkait sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau sudah mulai mereda sehingga kegiatan sekolah dapat dipulihkan. Untuk meresmikan langkah tersebut, Pramono telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) resmi kepada seluruh pihak sekolah.
"Yang pertama untuk PJJ, besok sekolah normal kembali. Tadi saya sudah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan SE," ujar Pramono.
BNPB Ingatkan Masyarakat Pesisir Waspadai Hoaks Tsunami

Pertimbangan Penerbangan dan Modifikasi Cuaca
Pramono menjelaskan bahwa normalisasi aktivitas penerbangan menjadi salah satu indikator dan parameter utama yang dipertimbangkan sebelum mencabut kebijakan PJJ. Membaiknya kondisi jalur penerbangan menandakan bahwa konsentrasi sebaran abu vulkanik di ruang udara Jakarta telah berkurang secara signifikan.
Selain memantau kondisi penerbangan, upaya penanganan aktif juga dilakukan untuk memitigasi dampak abu vulkanik di wilayah Jakarta. Pada hari peninjauan tersebut, operasi modifikasi cuaca (OMC) atau penyemaian awan telah dilaksanakan menggunakan pesawat Cessna Caravan yang terbang sebanyak lima sorti.
Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan di Kejagung, Kuasa Hukum Tegaskan Tetap Kooperatif

Langkah Antisipasi Perlindungan Warga Sekolah
Kebijakan PJJ di Jakarta sebelumnya mulai diterapkan pada Senin, 7 September 2026, setelah terdeteksinya sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang meluas hingga ke wilayah ibu kota.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa penerapan PJJ sejak awal diputuskan sebagai langkah antisipasi penting. Kebijakan belajar dari rumah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan sekaligus memastikan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari potensi risiko paparan abu vulkanik.






