Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026). Pihak Febrie menegaskan akan terus bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang tengah berlangsung.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berjalan dengan baik dan lancar hingga tuntas pada Selasa sore. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Febrie dengan 22 pertanyaan. Febri menjelaskan bahwa deretan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik bertujuan untuk memperdalam keterangan yang telah disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya.
Diperiksa Terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya
Febri Diansyah memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait penanganan kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Setelah seluruh rangkaian tanya jawab selesai dijalani di Gedung Utama Kejagung, Febrie langsung dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan).
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mereda, Sekolah di Jakarta Kembali Normal Mulai Rabu 9 September 2026

Di samping materi pemeriksaan, Febri turut menjelaskan perihal surat panggilan yang diterima pihak Febrie. Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie di dalam surat panggilan pemeriksaan tersebut sebenarnya tidak diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, melainkan oleh Polda Metro Jaya.
Rujukan Surat Panggilan dan Langkah Hukum
Surat panggilan terhadap Febrie tersebut merujuk pada tiga dokumen legal, yaitu Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor 45 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, Surat Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Nomor 134/135. Febri menuturkan bahwa format pemanggilan yang memuat rujukan penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan merupakan hal yang baru pertama kali dilihat oleh tim kuasa hukum.
BNPB Ingatkan Masyarakat Pesisir Waspadai Hoaks Tsunami

Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati jalannya proses hukum dan menyerahkan tahapan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Terkait agenda berikutnya, Febri menyampaikan bahwa belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang ditetapkan. Pihaknya akan menunggu surat panggilan baru apabila penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan di kemudian hari.






