Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali memicu keresahan masyarakat. Seorang tenaga pendidik tingkat sekolah menengah atas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswinya sendiri secara berulang.
Terlapor merupakan seorang guru pria berinisial S (60) yang mengajar di salah satu SMA di wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo. Laporan resmi dari pihak korban telah tercatat di Polres Jombang dengan nomor LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut dialami korban sebanyak 13 kali selama kurun waktu dua tahun. Korban yang kini berusia 17 tahun mengaku dirugikan secara fisik maupun psikis akibat rangkaian perbuatan tersebut.
"Menurut korban, asusilanya 10 kali yang tiga kali diperkosa," kata Wahju pada Selasa (8/9).
BNPB Ingatkan Masyarakat Pesisir Waspadai Hoaks Tsunami

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas X SMA pada tahun 2024 hingga tahun 2026. Aksi dugaan persetubuhan dan pencabulan itu seluruhnya dilakukan di kediaman terlapor.
Modus yang digunakan pelaku bermula dari pemberian perhatian khusus serta iming-iming materiil saat korban masih menjalani aktivitas sekolah sehari-hari.
"Kejadian tersebut berawal dari pada saat korban semasa sekolah korban sering dibelikan jajan, sering diberi uang oleh pelaku dan memberi perhatian lebih kepada korban," ucap Wahju.
Akibat kejadian yang berlangsung berulang kali tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan yang berkepanjangan. Kondisi psikologis itu akhirnya mendorong pihak korban untuk membawa perkara ini ke jalur hukum demi mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Ace Hasan Buka Suara Namanya Disebut Terima Jatah Kuota Haji Tambahan

Penyelidikan Menunggu Hasil Visum
Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang saat ini tengah memproses laporan dugaan kejahatan seksual tersebut. Kepolisian terus mengumpulkan bukti pendukung guna memperjelas tindak pidana yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan pada tahap awal dan penyidik membutuhkan pembuktian medis untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
AKP Magribi Agung Saputra menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum terhadap korban guna melengkapi berkas perkara serta menentukan kelanjutan proses hukum terhadap terlapor.






