Perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia tetap memilih untuk menggunakan jasa penagih utang dari pihak ketiga atau yang biasa dikenal sebagai debt collector dalam menjalankan kegiatan operasional bisnis mereka sehari-hari. Langkah pemanfaatan jasa pihak ketiga ini diambil oleh perusahaan multifinance bukan tanpa alasan yang kuat. Perusahaan multifinance sendiri juga memiliki kewajiban keuangan karena mereka turut meminjam atau berutang dana kepada pihak perbankan untuk menyalurkan pembiayaan tersebut. Oleh sebab itu, ketika terjadi kendala di mana ada pembiayaan yang mengalami gagal bayar dari pihak debitur, perusahaan multifinance sangat membutuhkan bantuan dari jasa debt collector untuk membantu proses pemulihan atas dana pembiayaan yang bermasalah tersebut agar tidak mengganggu kewajiban mereka kepada pihak bank.
Persoalan mengenai penggunaan jasa penagih utang ini menjadi salah satu topik diskusi yang dibahas secara mendalam dalam kegiatan Multifinance CEO Gathering yang diadakan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan penting yang mengumpulkan para petinggi industri pembiayaan ini diselenggarakan di Parle Senayan pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, tema utama yang diusung dan dibahas secara bersama-sama oleh para pelaku industri dan regulator adalah "Navigating Uncertainty: Menjaga Performa Bisnis Multifinance di Tengah Tantangan Ekonomi dan Perubahan Lanskap Risiko". Tema ini dirancang untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam menjaga kinerja bisnis multifinance di tengah berbagai tantangan ekonomi yang sedang terjadi serta perubahan lanskap risiko yang dinamis.
Pemerintah Pastikan Larangan Ekspor Mineral Mentah Tetap Berlaku untuk Dorong Hilirisasi

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan. Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa keterlibatan debt collector merupakan salah satu upaya yang dimanfaatkan perusahaan untuk membantu kelancaran proses pemulihan ketika terjadi kasus gagal bayar pada pembiayaan yang disalurkan. Di dalam industri pembiayaan, terdapat beberapa metode pemulihan yang dapat ditempuh apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, dan salah satu metode pemulihan yang digunakan oleh perusahaan multifinance adalah dengan melakukan tindakan penarikan barang.
Meskipun tindakan penarikan barang merupakan salah satu metode pemulihan yang sah, Suwandi Wiratno secara khusus memberikan imbauan yang tegas kepada seluruh pihak. Ia mengimbau agar para debt collector yang bertugas di lapangan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berada di luar batas atau melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan. Suwandi mengingatkan kembali bahwa peran dan tugas dari debt collector yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan sebenarnya dibatasi pada koridor tertentu saja. Tugas dari penagih utang tersebut hanya terbatas untuk melakukan penagihan serta melakukan upaya persuasi kepada pihak debitur. Melalui upaya persuasi yang baik, diharapkan debitur yang menunggak dapat bersedia untuk datang langsung ke kantor perusahaan pembiayaan guna menyelesaikan proses eksekusi atas pembiayaan mereka.
Kawasan Industri Wiraraja Madura Siap Dibangun di Bangkalan untuk Pemerataan Ekonomi

Tantangan yang dihadapi oleh industri pembiayaan dalam menjaga kinerja bisnis mereka juga mendapatkan perhatian serius dari pihak regulator keuangan. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, memberikan pandangannya mengenai situasi industri saat ini. Jasmi menyatakan bahwa saat ini perusahaan pembiayaan di Indonesia menghadapi tantangan yang sangat besar, terutama dalam upaya menjaga kualitas pembiayaan yang mereka salurkan. Tantangan besar ini muncul seiring dengan adanya tekanan yang mulai dialami oleh para debitur terkait dengan kemampuan bayar mereka. Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya menjaga rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) di industri multifinance agar tetap berada pada level yang sehat demi kelangsungan industri pembiayaan secara keseluruhan.






