Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa membeberkan dampak nyata dari penyimpangan pembagian dan pengalokasian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Sebanyak 8.151 jemaah yang berhak lunas tercatat gagal berangkat ke Tanah Suci karena kuota mereka terisi oleh jemaah tanpa masa tunggu (T0) maupun jemaah kategori Tx.
Kerugian jemaah tersebut berawal dari perubahan sepihak atas kesepakatan pembagian kuota tambahan. Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji. Rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI pada 17 Mei 2023 menyimpulkan seluruh kuota tambahan tersebut diperuntukkan bagi haji reguler. Meski demikian, Yaqut memotong keputusan itu dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 467 Tahun 2023 yang membagi 8.000 kuota tambahan menjadi 7.360 (92 persen) untuk haji reguler dan 640 (8 persen) untuk haji khusus. Pola serupa berulang pada 2024 saat Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan. Kesepakatan awal dengan Komisi VIII DPR RI menetapkan 18.400 kuota (92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 kuota (8 persen) untuk haji khusus, namun Yaqut kembali merilis SK yang mengubah skema pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Strategi Swasembada Pangan Melalui Pompanisasi dan Inovasi Padi Biosalin

Jaksa KPK menjelaskan bahwa alokasi kuota haji tambahan khusus tahun 2024 dimanfaatkan secara bebas oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu melalui pembayaran fee percepatan dan praktik jual beli kuota. Kondisi ini memunculkan berbagai pelanggaran prosedural, di antaranya 4.330 jemaah kuota haji khusus tambahan merupakan jemaah tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, 3.255 jemaah dimasukkan dalam lampiran surat edaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) khusus meski tidak dilengkapi surat usulan dari PIHK, dan 106 jemaah haji khusus tidak tercantum pada surat edaran berhak lunas.
Praktik penyimpangan semakin meluas dengan ditemukannya 128 kuota petugas haji khusus tambahan yang diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Bahkan, sebanyak 111 jemaah haji khusus didaftarkan dan diberangkatkan oleh biro perjalanan yang tidak terdaftar resmi sebagai PIHK dengan cara meminjam akun milik PIHK lain yang terdaftar. Penyerobotan jemaah T0 dan Tx yang di antaranya menggunakan alokasi kuota petugas inilah yang langsung mendesak keluar ribuan jemaah berhak lunas dari daftar keberangkatan.
Terungkap di Dakwaan, Ini Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar

Perbuatan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total Rp622.090.207.166,41. Angka tersebut mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang tidak berhak berangkat sebesar Rp438.218.328.446,48, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 senilai Rp143.917.149.000, serta penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93. Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 sebagai dakwaan subsider.






