Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan rincian dugaan korupsi kuota haji yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 622 miliar.
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, kerugian negara yang timbul secara spesifik berjumlah Rp 622.090.207.166,41. Tindakan korupsi ini tidak dilakukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendirian. Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, serta Ismail Adham yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Kerja sama di antara para pelaku inilah yang kemudian mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Jaksa KPK kemudian menguraikan rincian komponen yang membentuk total nilai kerugian negara sebesar Rp 622 miliar tersebut. Komponen pertama dan yang paling besar nilainya adalah selisih antara penerimaan dan pengeluaran dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. Selisih dana ini berkaitan dengan keberangkatan jemaah haji khusus yang sebenarnya tidak berhak untuk berangkat ke tanah suci. Jumlah kerugian negara dari sektor ini tercatat mencapai Rp 438.218.328.446,48.
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat

Komponen kerugian negara selanjutnya berasal dari penerimaan pihak PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus untuk tahun 2024. Nilai kerugian dari penjualan kuota petugas haji khusus ini mencapai Rp 39.954.729.719,93. Selain itu, terdapat pula kerugian negara yang berasal dari biaya percepatan atau fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan tahun 2024. Fee percepatan ini ditujukan bagi jemaah haji khusus yang sebenarnya tidak berhak untuk diberangkatkan, dengan nilai total mencapai Rp 143.917.149.000.
Selain menyebabkan kerugian bagi keuangan negara, tindakan korupsi kuota haji ini diduga juga turut memperkaya diri terdakwa Yaqut Cholil Qoumas secara pribadi. Dalam dakwaan jaksa, mantan Menteri Agama tersebut disinyalir menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500. Jika nilai mata uang asing tersebut dikonversikan ke dalam Rupiah dengan menggunakan nilai kurs saat ini sebesar Rp 17.800 per dolar AS, maka uang yang memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut setara dengan kurang lebih Rp 4.833.786.000.
Strategi Swasembada Pangan Melalui Pompanisasi dan Inovasi Padi Biosalin

Adapun modus operandi yang digunakan dalam perkara ini adalah dengan melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 secara tidak sah. Yaqut Cholil Qoumas diduga sengaja melewati atau mengabaikan mekanisme standar yang berlaku dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut. Tindakan menyimpang dari mekanisme resmi ini dilakukan secara sadar dengan tujuan utama untuk mengakomodasi berbagai permintaan yang datang dari pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






