Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan penegasan mengenai kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih tetap tercantum di dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Kepastian ini membuktikan bahwa rancangan undang-undang tersebut masih menjadi agenda penting bagi legislatif. RUU Perampasan Aset sendiri terdaftar pada nomor urut enam dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan statusnya merupakan usulan resmi yang berasal dari DPR RI.
Untuk proses penyusunan dan perumusannya, RUU Perampasan Aset ini disiapkan serta dirancang secara langsung oleh Komisi III DPR RI. Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan draf regulasi tersebut, Komisi III DPR RI secara aktif mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan. Pihak-pihak yang diundang untuk memberikan pandangan serta masukan terkait RUU ini mencakup para pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah atau NGO, hingga para praktisi hukum. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menghimpun dan menampung seluruh masukan tersebut guna memastikan tidak ada celah bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di masa yang akan datang.
Dalam proses pembahasan draf RUU Perampasan Aset, terdapat beberapa poin krusial yang saat ini menjadi sorotan utama. Poin-poin penting yang terus dibahas dan dikaji secara mendalam meliputi mekanisme pelaksanaan perampasan aset itu sendiri, perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pihak ketiga, serta aspek perlindungan bagi anggota keluarga yang sah agar mereka tidak terdampak secara tidak adil oleh proses hukum perampasan tersebut. Pembahasan poin-poin krusial ini dinilai sangat menentukan keadilan dari penerapan undang-undang ini nantinya.
Cegah Penyalahgunaan, Tokoh Pers Usul 10 Pagar Pelindung di RUU Perampasan Aset

Langkah pembahasan regulasi ini juga mendapat perhatian serius dari kalangan pengamat. Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan dan mengimbau masyarakat luas untuk terus mengawal jalannya proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Menurut Hardjuno Wiwoho, pengawalan dari publik sangat dibutuhkan demi menjamin bahwa seluruh tahapan penyusunan undang-undang berjalan secara terbuka serta akuntabel. Lebih lanjut, Hardjuno Wiwoho juga menyatakan pandangannya bahwa mekanisme perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pidana semestinya dibangun dan diposisikan sebagai suatu rezim hukum tersendiri.
Di samping fokus menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR RI juga tengah menerima dan memproses agenda penting lainnya dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR RI. Dalam surat presiden tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia definitif. Pengajuan Destry Damayanti ini ditujukan untuk menggantikan posisi Perry Warjiyo yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Perkembangan RUU Perampasan Aset dan Poin Krusial yang Menjadi Sorotan

Pada saat yang sama, DPR RI juga aktif berkoordinasi untuk menyukseskan agenda-agenda besar kenegaraan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung jalannya rapat koordinasi bersama dengan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Rapat koordinasi lintas lembaga ini digelar secara khusus guna memastikan aspek keamanan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta kelancaran jalannya Sidang Tahunan MPR RI.






