Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tengah menjadi sorotan publik seiring dengan perkembangannya di parlemen. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan dan harmonisasi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu poin penting yang diatur dalam draf regulasi ini adalah batas minimal nilai aset yang dapat dirampas, yaitu minimal sebesar Rp 100 juta. Batasan nilai tersebut secara khusus dikaitkan dengan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun atau lebih.
Di tengah berjalannya proses pembahasan ini, muncul berbagai narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa DPR RI telah menolak RUU Perampasan Aset. Namun, narasi yang menyebut adanya penolakan tersebut dipastikan tidak sesuai dengan fakta. Proses pembahasan rancangan undang-undang ini nyatanya masih terus berlanjut. Komisi III DPR RI bahkan tetap aktif bergerak menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah selama masa reses. Pada masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah, meliputi Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset ini akan dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Pihaknya berkomitmen untuk mengakomodasi berbagai perspektif dan masukan dari para pemangku kepentingan di daerah. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan mencakup seluruh aspek hukum secara komprehensif tanpa mengabaikan aspirasi dari tingkat daerah.
Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kendati demikian, draf RUU Perampasan Aset ini masih memerlukan pencermatan yang mendalam terhadap beberapa ketentuannya. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPR RI, Senayan, pada Senin, 20 April 2026, pakar hukum Harkristuti Harkriswono menyampaikan sejumlah catatan kritis. Harkristuti menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Menurutnya, tanpa adanya indikator yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi memicu multitafsir. Ia mempertanyakan bagaimana keseimbangan aset tersebut akan diukur dan menekankan pentingnya pedoman yang jelas bagi para hakim serta jaksa yang akan mengajukan penuntutan.
Selain masalah keseimbangan aset, Harkristuti juga meminta kejelasan mengenai frasa "patut diduga" agar tidak membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang. Lebih lanjut, ia mengulas ketentuan dalam RUU Perampasan Aset yang memungkinkan perampasan terhadap aset yang diperoleh dari tindak pidana, termasuk aset yang telah dihibahkan kepada pihak ketiga. Penegasan mengenai aspek-aspek ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA demi Lindungi Aset Nasional

Di sisi lain, Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat untuk terus mengawal jalannya pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Berdasarkan penelitian doktoralnya yang mengkaji "Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)", Hardjuno menyatakan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana semestinya dibangun sebagai sebuah rezim hukum tersendiri. Pengawalan dari masyarakat sangat diperlukan agar RUU ini dapat bertransformasi menjadi pilar reformasi hukum yang kokoh di Indonesia.






