Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Hukum

Perkembangan RUU Perampasan Aset dan Poin Krusial yang Menjadi Sorotan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 11 Agu 2026 - 04.17 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan RUU Perampasan Aset dan Poin Krusial yang Menjadi Sorotan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tengah menjadi sorotan publik seiring dengan perkembangannya di parlemen. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan dan harmonisasi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu poin penting yang diatur dalam draf regulasi ini adalah batas minimal nilai aset yang dapat dirampas, yaitu minimal sebesar Rp 100 juta. Batasan nilai tersebut secara khusus dikaitkan dengan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun atau lebih.

Di tengah berjalannya proses pembahasan ini, muncul berbagai narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa DPR RI telah menolak RUU Perampasan Aset. Namun, narasi yang menyebut adanya penolakan tersebut dipastikan tidak sesuai dengan fakta. Proses pembahasan rancangan undang-undang ini nyatanya masih terus berlanjut. Komisi III DPR RI bahkan tetap aktif bergerak menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah selama masa reses. Pada masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah, meliputi Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset ini akan dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Pihaknya berkomitmen untuk mengakomodasi berbagai perspektif dan masukan dari para pemangku kepentingan di daerah. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan mencakup seluruh aspek hukum secara komprehensif tanpa mengabaikan aspirasi dari tingkat daerah.

Baca Juga

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kendati demikian, draf RUU Perampasan Aset ini masih memerlukan pencermatan yang mendalam terhadap beberapa ketentuannya. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPR RI, Senayan, pada Senin, 20 April 2026, pakar hukum Harkristuti Harkriswono menyampaikan sejumlah catatan kritis. Harkristuti menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Menurutnya, tanpa adanya indikator yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi memicu multitafsir. Ia mempertanyakan bagaimana keseimbangan aset tersebut akan diukur dan menekankan pentingnya pedoman yang jelas bagi para hakim serta jaksa yang akan mengajukan penuntutan.

Selain masalah keseimbangan aset, Harkristuti juga meminta kejelasan mengenai frasa "patut diduga" agar tidak membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang. Lebih lanjut, ia mengulas ketentuan dalam RUU Perampasan Aset yang memungkinkan perampasan terhadap aset yang diperoleh dari tindak pidana, termasuk aset yang telah dihibahkan kepada pihak ketiga. Penegasan mengenai aspek-aspek ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga

DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA demi Lindungi Aset Nasional

DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA demi Lindungi Aset Nasional

Di sisi lain, Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat untuk terus mengawal jalannya pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Berdasarkan penelitian doktoralnya yang mengkaji "Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)", Hardjuno menyatakan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana semestinya dibangun sebagai sebuah rezim hukum tersendiri. Pengawalan dari masyarakat sangat diperlukan agar RUU ini dapat bertransformasi menjadi pilar reformasi hukum yang kokoh di Indonesia.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

dpr riRUU Perampasan Aset

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Dampak dan Aturan PengecualiannyaPerkembangan Proyek Fasilitas Produksi Baterai Kendaraan Listrik di KarawangPerkembangan Bursa Karbon Indonesia di Tengah Regulasi BaruLangkah Strategis Indonesia Perkuat Hilirisasi Nikel dan Ekosistem Baterai Kendaraan ListrikPerkembangan Kasus Korupsi, Dari Banding Nadiem Makarim hingga Putusan MA Soal PT TimahJadwal dan Harga Tiket Konser Musik Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025Penyajian Informasi Jadwal dan Hasil Liga 1 Indonesia di Media DigitalMahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tantangan Industri Alat Kesehatan Lokal di Tengah Tekanan Biaya Impor dan Pelemahan Rupiah

Nasional

Tantangan Industri Alat Kesehatan Lokal di Tengah Tekanan Biaya Impor dan Pelemahan Rupiah

9 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi · 25 Jul 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional · 27 Jul 2026
  5. 5Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional · 3 Agu 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap