Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Langkah ini menempatkan Indonesia setara dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa jika dilihat dalam skala global, tarif tersebut masih tergolong moderat.
Sebagai perbandingan, beberapa negara berkembang lainnya menerapkan tarif yang lebih tinggi. Negara-negara seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India masing-masing memiliki tarif PPN sebesar 17 persen, 15 persen, dan 18 persen. Selain itu, tarif 12 persen yang akan diterapkan di Indonesia juga tercatat masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN di negara-negara anggota OECD.
Di tengah persiapan implementasi kebijakan ini, pemerintah memastikan sejumlah sektor penting tetap terbebas dari pungutan pajak. Bahan pangan dipastikan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN. Menurut penjelasan Media Wahyudi Askar, aturan pengecualian barang pangan ini sebenarnya telah diatur sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, jauh sebelum hadirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.
Waskita Karya Percepat Restrukturisasi dan Perkuat Fokus Bisnis Jalan Tol

Selain bahan pangan, sektor transportasi publik juga mendapatkan pengecualian. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa tiket kereta api, mulai dari kereta jarak jauh, KRL, hingga LRT, tidak akan dikenakan PPN 12 persen. KAI saat ini mengoperasikan 13 kereta api antarkota Public Service Obligation (PSO) yang disubsidi oleh pemerintah. Sementara itu, untuk kereta non-PSO, penentuan tarifnya bersifat fleksibel mengikuti rentang Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). KAI juga tetap menyediakan reduksi tarif bagi lansia, penyandang disabilitas, veteran, wartawan, serta anggota TNI dan Polri.
Dari sisi ekonomi, kebijakan baru ini diproyeksikan akan berdampak langsung pada pengeluaran masyarakat. Kenaikan tarif menjadi 12 persen diperkirakan akan menambah beban pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan, sementara kelompok kelas menengah diproyeksikan menghadapi tambahan pengeluaran sekitar Rp354.293 per bulan. Melihat potensi tekanan tersebut, Surya Vandiantara menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto melakukan penyesuaian tarif melalui mekanisme APBN Perubahan (APBN-P) 2025, mengingat Pasal 7 ayat (3) UU HPP memberikan ruang perubahan tarif PPN dalam rentang 5 persen hingga 15 persen. Senada dengan hal itu, Esther Sri Astuti mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda kenaikan tersebut.
Tarif PPN Resmi Naik Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Dalam implementasinya, aturan PPN ini memiliki kekhususan wilayah dan skema perhitungan tersendiri. Kebijakan PPN 12 persen dipastikan tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan. Imanul Hakim menjelaskan bahwa dengan formula perhitungan baru ini, tarif efektif PPN sebenarnya tetap berada di angka 11 persen. Perubahan mendasar hanya terletak pada metode formulasinya, di mana penghitungan kini menggunakan skema 11 persen per 12 persen dari harga, sehingga hasil akhirnya tetap sebesar 11 persen.






