Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Bisnis

Tarif PPN Resmi Naik Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Uria KilaDiterbitkan 11 Agu 2026 - 05.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tarif PPN Resmi Naik Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Meski demikian, tarif baru ini masih berada di bawah rata-rata tarif negara-negara anggota OECD. Sebagai perbandingan secara global, negara seperti Afrika Selatan menetapkan PPN sebesar 15 persen, Brasil 17 persen, dan India mencapai 18 persen.

Realisasi dari rencana kenaikan PPN ini diproyeksikan membawa dampak langsung pada pos pengeluaran rumah tangga. Berdasarkan estimasi dari CELIOS, kenaikan tarif pajak menjadi 12 persen akan menambah beban pengeluaran kelompok masyarakat berpendapatan rendah hingga Rp101.880 per bulan. Sementara itu, kelompok kelas menengah diperkirakan menghadapi tambahan pengeluaran sekitar Rp354.293 per bulan.

Namun, pemerintah memastikan kelancaran pemenuhan kebutuhan pokok dengan mengecualikan barang pangan dari pengenaan PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi dikenakan tarif PPN nol persen. Fasilitas bebas PPN ini juga mencakup jasa krusial seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa keuangan, asuransi, serta pemakaian air. Di wilayah khusus, kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam dipastikan bebas dari dampak kenaikan tarif ini karena status pembebasan pajaknya.

Baca Juga

Jelang HUT ke-42, PT KBI Raih Tiga Penghargaan dalam Dua Ajang Berbeda

Jelang HUT ke-42, PT KBI Raih Tiga Penghargaan dalam Dua Ajang Berbeda

Guna meminimalkan tekanan ekonomi pada awal pemberlakuan aturan baru, pemerintah meluncurkan sejumlah insentif fiskal. Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng sawit curah bermerek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri, sehingga tarif efektif PPN untuk komoditas tersebut tetap 11 persen. Selain itu, pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dengan daya 2.200 watt ke bawah berhak mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Januari dan Februari 2025. Kebijakan diskon yang menelan insentif PPN hingga Rp12,1 triliun ini menyasar 81,4 juta rumah atau 97 persen dari total pelanggan PLN.

Pemberlakuan PPN 12 persen berjalan beriringan dengan serangkaian kebijakan baru yang mulai efektif pada awal tahun 2025. Pada 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan 6 persen untuk pajak progresif, sedangkan tarif maksimal BBNKB dipangkas menjadi 12 persen. Sehari setelahnya, pada 6 Januari 2025, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dijalankan dengan target awal 3 juta penerima manfaat dan diharapkan menembus lebih dari 15 juta orang pada Agustus 2025.

Baca Juga

Progres Restrukturisasi Waskita Karya di Tengah Penundaan Merger BUMN Karya

Progres Restrukturisasi Waskita Karya di Tengah Penundaan Merger BUMN Karya

Untuk mendukung ketahanan pangan nasional di tengah berbagai transisi kebijakan, pemerintah memutuskan tidak mengimpor beras, jagung, gula konsumsi, dan garam pada tahun 2025. Keputusan ini didukung oleh proyeksi peningkatan produksi beras nasional yang diperkirakan naik menjadi 1,3 juta ton pada Januari 2025 dan 2,08 juta ton pada Februari 2025. Pemerintah juga menaikkan harga pembelian petani (HPP) untuk gabah menjadi Rp6.500 per kilogram dan jagung menjadi Rp5.500 per kilogram, serta menjadwalkan penyaluran 9,55 juta ton pupuk subsidi mulai 1 Januari 2025. Di sektor keuangan, pengawasan aset digital diperketat dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset kripto pada 10 Januari 2025.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Jelang HUT ke-42, PT KBI Raih Tiga Penghargaan dalam Dua Ajang BerbedaProgres Restrukturisasi Waskita Karya di Tengah Penundaan Merger BUMN KaryaMIND ID Kuasai 34 Persen Saham Vale Indonesia di Tengah Dinamika Kinerja Industri TambangSkema Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Menggunakan Sistem MyPertaminaTimnas Indonesia Bersiap Hadapi Bahrain Usai Kekalahan dari AustraliaWaskita Karya Percepat Restrukturisasi dan Perkuat Fokus Bisnis Jalan TolPemerintah Matangkan Skema Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara Tahap PertamaKomdigi Blokir Tiga PSE dan Putus Sementara Akses Grok AI Terkait Pelanggaran Aturan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tantangan Industri Alat Kesehatan Lokal di Tengah Tekanan Biaya Impor dan Pelemahan Rupiah

Nasional

Tantangan Industri Alat Kesehatan Lokal di Tengah Tekanan Biaya Impor dan Pelemahan Rupiah

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap