Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Meski demikian, tarif baru ini masih berada di bawah rata-rata tarif negara-negara anggota OECD. Sebagai perbandingan secara global, negara seperti Afrika Selatan menetapkan PPN sebesar 15 persen, Brasil 17 persen, dan India mencapai 18 persen.
Realisasi dari rencana kenaikan PPN ini diproyeksikan membawa dampak langsung pada pos pengeluaran rumah tangga. Berdasarkan estimasi dari CELIOS, kenaikan tarif pajak menjadi 12 persen akan menambah beban pengeluaran kelompok masyarakat berpendapatan rendah hingga Rp101.880 per bulan. Sementara itu, kelompok kelas menengah diperkirakan menghadapi tambahan pengeluaran sekitar Rp354.293 per bulan.
Namun, pemerintah memastikan kelancaran pemenuhan kebutuhan pokok dengan mengecualikan barang pangan dari pengenaan PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi dikenakan tarif PPN nol persen. Fasilitas bebas PPN ini juga mencakup jasa krusial seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa keuangan, asuransi, serta pemakaian air. Di wilayah khusus, kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam dipastikan bebas dari dampak kenaikan tarif ini karena status pembebasan pajaknya.
Jelang HUT ke-42, PT KBI Raih Tiga Penghargaan dalam Dua Ajang Berbeda

Guna meminimalkan tekanan ekonomi pada awal pemberlakuan aturan baru, pemerintah meluncurkan sejumlah insentif fiskal. Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng sawit curah bermerek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri, sehingga tarif efektif PPN untuk komoditas tersebut tetap 11 persen. Selain itu, pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dengan daya 2.200 watt ke bawah berhak mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Januari dan Februari 2025. Kebijakan diskon yang menelan insentif PPN hingga Rp12,1 triliun ini menyasar 81,4 juta rumah atau 97 persen dari total pelanggan PLN.
Pemberlakuan PPN 12 persen berjalan beriringan dengan serangkaian kebijakan baru yang mulai efektif pada awal tahun 2025. Pada 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan 6 persen untuk pajak progresif, sedangkan tarif maksimal BBNKB dipangkas menjadi 12 persen. Sehari setelahnya, pada 6 Januari 2025, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dijalankan dengan target awal 3 juta penerima manfaat dan diharapkan menembus lebih dari 15 juta orang pada Agustus 2025.
Progres Restrukturisasi Waskita Karya di Tengah Penundaan Merger BUMN Karya

Untuk mendukung ketahanan pangan nasional di tengah berbagai transisi kebijakan, pemerintah memutuskan tidak mengimpor beras, jagung, gula konsumsi, dan garam pada tahun 2025. Keputusan ini didukung oleh proyeksi peningkatan produksi beras nasional yang diperkirakan naik menjadi 1,3 juta ton pada Januari 2025 dan 2,08 juta ton pada Februari 2025. Pemerintah juga menaikkan harga pembelian petani (HPP) untuk gabah menjadi Rp6.500 per kilogram dan jagung menjadi Rp5.500 per kilogram, serta menjadwalkan penyaluran 9,55 juta ton pupuk subsidi mulai 1 Januari 2025. Di sektor keuangan, pengawasan aset digital diperketat dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset kripto pada 10 Januari 2025.






