Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat karena tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.
Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari penegakan aturan pendaftaran PSE yang terbagi dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, tercatat sebanyak 34 dari 35 PSE privat telah resmi memenuhi kewajiban mereka hingga batas waktu 30 Januari 2026. Sementara itu, pada kloter kedua yang berlangsung hingga Januari 2026, terdapat 14 PSE yang berhasil menyelesaikan proses registrasi. Di sisi lain, Komdigi masih melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang saat ini masih dalam proses pendaftaran akibat kendala teknis atau tengah memanfaatkan masa perpanjangan waktu resmi.
Selain penertiban terkait kewajiban pendaftaran administrasi, pemerintah juga menyoroti kepatuhan platform global terhadap regulasi domestik yang mengatur konten. Pengawasan ruang siber nasional ini mencakup penanganan pelanggaran administrasi hingga perlindungan masyarakat dari dampak negatif teknologi di ruang digital.
Operator Seluler Indonesia Pacu Uji Coba Jaringan 5G di Tengah Tantangan Regulasi

Sejalan dengan upaya perlindungan tersebut, Komdigi sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir sementara aplikasi dan situs web kecerdasan buatan Grok AI pada Sabtu (10/1/2026). Langkah pemutusan akses terhadap asisten AI besutan xAI鈥攑erusahaan teknologi milik Elon Musk鈥攊ni dipicu oleh penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memproduksi konten pornografi palsu. Saat ini, pengguna yang mencoba mengakses situs Grok.com maupun X.AI dialihkan ke halaman Trustpositif. Pemblokiran sementara ini didasarkan pada Pasal 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Tindakan cepat ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang bereaksi terhadap penyalahgunaan Grok AI, sebelum akhirnya Malaysia mengumumkan pemutusan akses platform tersebut pada Minggu (11/1). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Di tingkat global, regulator keamanan daring Inggris, Ofcom, juga telah meluncurkan penyelidikan terhadap platform X terkait laporan penggunaan Grok untuk membuat dan menyebarkan foto tanpa busana serta gambar seksual anak-anak.
Dampak Badai Matahari Ekstrem Berpotensi Dua Kali Lebih Besar dari Perkiraan

Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) memang menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Data dari SAFEnet mencatat setidaknya ada 605 kasus KBGO di Indonesia sepanjang triwulan ketiga tahun 2025. Selain itu, Komnas Perempuan melaporkan adanya kenaikan aduan KBGO sebesar 40,8% pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Secara hukum, pelaku penyebaran konten semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman penjara hingga empat tahun dan denda Rp200 juta, serta Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Guna mengantisipasi tantangan teknologi ini di masa depan, Komdigi saat ini tengah memfinalisasi penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional.






