Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Technology

Komdigi Blokir Tiga PSE dan Putus Sementara Akses Grok AI Terkait Pelanggaran Aturan

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 11 Agu 2026 - 05.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komdigi Blokir Tiga PSE dan Putus Sementara Akses Grok AI Terkait Pelanggaran Aturan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat karena tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.

Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari penegakan aturan pendaftaran PSE yang terbagi dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, tercatat sebanyak 34 dari 35 PSE privat telah resmi memenuhi kewajiban mereka hingga batas waktu 30 Januari 2026. Sementara itu, pada kloter kedua yang berlangsung hingga Januari 2026, terdapat 14 PSE yang berhasil menyelesaikan proses registrasi. Di sisi lain, Komdigi masih melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang saat ini masih dalam proses pendaftaran akibat kendala teknis atau tengah memanfaatkan masa perpanjangan waktu resmi.

Selain penertiban terkait kewajiban pendaftaran administrasi, pemerintah juga menyoroti kepatuhan platform global terhadap regulasi domestik yang mengatur konten. Pengawasan ruang siber nasional ini mencakup penanganan pelanggaran administrasi hingga perlindungan masyarakat dari dampak negatif teknologi di ruang digital.

Baca Juga

Operator Seluler Indonesia Pacu Uji Coba Jaringan 5G di Tengah Tantangan Regulasi

Operator Seluler Indonesia Pacu Uji Coba Jaringan 5G di Tengah Tantangan Regulasi

Sejalan dengan upaya perlindungan tersebut, Komdigi sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir sementara aplikasi dan situs web kecerdasan buatan Grok AI pada Sabtu (10/1/2026). Langkah pemutusan akses terhadap asisten AI besutan xAI鈥攑erusahaan teknologi milik Elon Musk鈥攊ni dipicu oleh penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memproduksi konten pornografi palsu. Saat ini, pengguna yang mencoba mengakses situs Grok.com maupun X.AI dialihkan ke halaman Trustpositif. Pemblokiran sementara ini didasarkan pada Pasal 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tindakan cepat ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang bereaksi terhadap penyalahgunaan Grok AI, sebelum akhirnya Malaysia mengumumkan pemutusan akses platform tersebut pada Minggu (11/1). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Di tingkat global, regulator keamanan daring Inggris, Ofcom, juga telah meluncurkan penyelidikan terhadap platform X terkait laporan penggunaan Grok untuk membuat dan menyebarkan foto tanpa busana serta gambar seksual anak-anak.

Baca Juga

Dampak Badai Matahari Ekstrem Berpotensi Dua Kali Lebih Besar dari Perkiraan

Dampak Badai Matahari Ekstrem Berpotensi Dua Kali Lebih Besar dari Perkiraan

Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) memang menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Data dari SAFEnet mencatat setidaknya ada 605 kasus KBGO di Indonesia sepanjang triwulan ketiga tahun 2025. Selain itu, Komnas Perempuan melaporkan adanya kenaikan aduan KBGO sebesar 40,8% pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Secara hukum, pelaku penyebaran konten semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman penjara hingga empat tahun dan denda Rp200 juta, serta Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Guna mengantisipasi tantangan teknologi ini di masa depan, Komdigi saat ini tengah memfinalisasi penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komdigi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Matangkan Wacana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIKRencana Perpanjangan Kereta Cepat ke Surabaya Menanti Hasil Restrukturisasi KeuanganFaktor Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir Rob di Jakarta dan IndramayuOperator Seluler Indonesia Pacu Uji Coba Jaringan 5G di Tengah Tantangan RegulasiPerkembangan RUU Perampasan Aset dan Poin Krusial yang Menjadi SorotanPemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Dampak dan Aturan PengecualiannyaPerkembangan Proyek Fasilitas Produksi Baterai Kendaraan Listrik di KarawangPerkembangan Bursa Karbon Indonesia di Tengah Regulasi Baru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tantangan Industri Alat Kesehatan Lokal di Tengah Tekanan Biaya Impor dan Pelemahan Rupiah

Nasional

Tantangan Industri Alat Kesehatan Lokal di Tengah Tekanan Biaya Impor dan Pelemahan Rupiah

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap