Rencana besar untuk memperpanjang jalur kereta cepat hingga ke Surabaya masih memerlukan waktu sebelum dapat dipastikan secara penuh. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian terkait kelanjutan rencana perpanjangan proyek kereta cepat tersebut. Pemerintah saat ini memilih untuk fokus terlebih dahulu pada proses restrukturisasi keuangan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Langkah penataan finansial tersebut dibahas secara mendalam dalam sebuah rapat koordinasi yang diselenggarakan di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada tanggal 11 Maret 2026.
Rapat koordinasi penting tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan utama, termasuk CEO Danantara Rosan Roeslani dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melakukan pembahasan terkait restrukturisasi keuangan proyek Jakarta-Bandung. Di samping itu, koordinasi ini juga berada di bawah arahan Agus Harimurti Yudhoyono yang menjabat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Komite tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2026. Perpres ini sendiri merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang mengatur tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Waskita Karya Percepat Restrukturisasi dan Perkuat Fokus Bisnis Jalan Tol

Hasil akhir dari restrukturisasi keuangan proyek Jakarta-Bandung ini nantinya akan menjadi tolok ukur atau acuan utama bagi pemerintah sebelum melangkah ke proyek lanjutan. Jika penataan finansial ini berhasil berjalan dengan baik, barulah hasil tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan perpanjangan rute kereta cepat ke Surabaya, bahkan hingga mencapai wilayah Banyuwangi. Rencana perpanjangan rute hingga ke ujung timur Pulau Jawa ini didasarkan pada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Secara legal formal, rencana pengembangan jaringan kereta cepat Jakarta-Surabaya sebenarnya telah tercantum dalam program pengembangan jaringan kereta api nasional. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 296 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Guna menindaklanjuti rencana tersebut, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) saat ini sedang menyusun prastudi kelayakan untuk potensi rute Jakarta-Surabaya. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah lintas selatan dengan rute Bandung-Surabaya melalui Kroya dan Yogyakarta. Lintas selatan ini membentang sepanjang 629,5 kilometer, direncanakan memiliki 13 stasiun, dan diproyeksikan dapat ditempuh dalam waktu 180 menit.
Pemerintah Matangkan Wacana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK

Jika proyek perpanjangan ke Surabaya ini terwujud, manfaatnya akan sangat signifikan bagi mobilitas masyarakat karena diproyeksikan mampu memangkas waktu tempuh perjalanan darat dari yang semula 10 jam menjadi hanya 3,5 jam. Meski demikian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan catatan tegas bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya ini tidak boleh membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sisi lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya ini akan tetap berjalan terus. Untuk memperlancar prosesnya, Luhut telah meminta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono untuk mengawal langsung penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait proyek ini. Keberadaan perpres tersebut sangat krusial karena sedang ditunggu oleh pihak China sebagai syarat sebelum kedua belah pihak dapat memulai studi bersama (joint study) untuk proyek perpanjangan kereta cepat tersebut.






