Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi memutuskan untuk menunda proses penggabungan atau merger terhadap tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi atau BUMN Karya. Keputusan penundaan rencana merger ini diumumkan secara langsung oleh pihak BPI Danantara di Jakarta pada hari Rabu, 27 November. Alasan utama di balik penundaan ini adalah kondisi keuangan dari sejumlah BUMN Karya yang dinilai masih rapuh. Dengan demikian, proses merger yang penting ini akan diundur hingga kuartal I tahun 2026 mendatang. Di tengah penundaan tersebut, langkah-langkah pemulihan kinerja tetap berjalan, termasuk upaya restrukturisasi yang tengah dipercepat oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penundaan ini. Menurutnya, penundaan merger disebabkan oleh banyaknya persoalan keuangan yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh masing-masing perusahaan. Sebagai super holding, Danantara memprioritaskan perbaikan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki persoalan keuangan paling berat. Langkah-langkah perbaikan tersebut mencakup proses impairment, revaluasi aset, serta penataan ulang struktur keuangan perusahaan. Saat ini, Danantara tengah melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap rencana penggabungan dari tujuh BUMN Karya yang terlibat, yaitu Hutama Karya, Waskita Karya, Wijaya Karya, Adhi Karya, PTPP, Brantas Abipraya, dan Nindya Karya.
Waskita Karya Percepat Restrukturisasi dan Perkuat Fokus Bisnis Jalan Tol

Sebagai salah satu perusahaan yang sedang ditinjau, PT Waskita Karya (Persero) Tbk turut mengambil langkah cepat untuk melakukan transformasi dan menjalankan proses restrukturisasi. Langkah ini menjadi salah satu upaya penting dari pihak Perseroan untuk menyehatkan kembali kinerja keuangannya. Waskita Karya telah berhasil melaksanakan restrukturisasi melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA) serta melakukan perubahan atas fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP). Skema restrukturisasi ini telah dinyatakan berlaku efektif sejak bulan Oktober 2024 lalu. Adapun total nilai outstanding dari restrukturisasi MRA dan KMKP yang dijalankan oleh Waskita Karya ini mencapai angka sebesar Rp 31,65 triliun.
Tidak hanya melalui skema MRA dan KMKP, PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga melakukan langkah restrukturisasi pada instrumen keuangan lainnya. Perseroan tercatat telah merestrukturisasi sebanyak 3 dari total 4 seri obligasi Non-Penjaminan yang dimiliki. Nilai dari restrukturisasi obligasi non-penjaminan tersebut mencapai Rp 3,35 triliun, dan langkah ini telah mendapatkan persetujuan serta dinyatakan berlaku efektif sejak Maret 2024. Di samping fokus pada pembenahan keuangan, Waskita Karya juga terus berupaya menjaga kinerja operasionalnya. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan perseroan dalam mencatat nilai kontrak baru yang mencapai Rp 12,52 triliun di sepanjang tahun 2025.
Tarif PPN Resmi Naik Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Untuk memastikan seluruh proses transformasi berjalan dengan baik, Dony Oskaria selaku Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara juga telah menggelar rapat bersama dengan jajaran Direksi dari seluruh BUMN Karya. Rapat tersebut membahas langkah strategis dalam mempercepat transformasi dan penyehatan kinerja perusahaan. Selain itu, Dony juga memberikan klarifikasi mengenai kabar pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di beberapa BUMN Karya. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan RUPS Luar Biasa tersebut tidak berkaitan langsung dengan rencana merger, melainkan merupakan agenda perubahan anggaran dasar perusahaan guna menyesuaikan dengan aturan baru yang berlaku.






