Penataan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia terus berjalan melalui integrasi teknologi digital dan pengawasan kuota harian. Langkah PT Pertamina Patra Niaga selaku Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) serta Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berfokus pada pengendalian konsumsi agar tepat sasaran. Berbagai daerah mulai menerapkan pengetatan untuk mencegah praktik penyalahgunaan, sementara uji coba pembatasan pembelian Pertalite melalui sistem MyPertamina menjadi bagian dari upaya menguji keandalan transaksi terintegrasi di lapangan.
Dari sisi badan usaha, PT Pertamina Patra Niaga yang dipimpin oleh Direktur Utama Alfian Nasution terus memperkuat infrastruktur pendukung di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Uji coba awal skema digital ini dilakukan di lima provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta mulai 1 Juli 2022. Dalam perkembangannya, Pertamina Patra Niaga juga melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. Irto Ginting menjelaskan bahwa batas volume 120 liter tersebut merupakan pengaturan bawaan sementara pada sistem guna menguji kemampuan infrastruktur dan keandalan pencatatan digital.
Pemerintah Matangkan Skema Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara Tahap Pertama

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyoroti keunggulan integrasi data pada sistem MyPertamina. Menurutnya, pemanfaatan sistem tersebut mampu mengunci batas konsumsi harian pembeli secara seketika. Jika seorang konsumen telah mencapai batas kuota di satu SPBU, sistem secara otomatis akan menolak pengisian kembali di SPBU lain pada hari yang sama. Untuk BBM jenis Solar bersubsidi, pembatasan mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Aturan ini menetapkan batas maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter per hari untuk angkutan umum roda empat, dan 200 liter per hari untuk angkutan umum roda enam. BPH Migas juga menerbitkan surat rekomendasi bagi pelaku usaha mikro di sektor perkebunan dan perikanan agar tetap berhak mendapatkan Solar subsidi.
Di tingkat pemerintah daerah, kebijakan pengendalian kuota diperkuat dengan tindakan tegas di lapangan untuk mencegah spekulasi. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 untuk mengatur kuota dan melarang pengisian berulang kali atau praktik lansir. Pengelola SPBU di Palangka Raya diinstruksikan untuk menolak kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi serta melarang penjualan menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi bagi sektor pertanian dan perikanan. Selain itu, kendaraan dinas berpelat merah dilarang keras mengisi Pertalite dan Biosolar, kecuali untuk kendaraan pelayanan publik esensial seperti mobil ambulans, mobil jenazah, dan truk pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Pemerintah Matangkan Wacana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK

Langkah pengetatan dan digitalisasi ini beriringan dengan penyesuaian harga energi yang ditetapkan oleh pemerintah pada 3 September 2022. Pada tanggal tersebut, pemerintah menyesuaikan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan Solar subsidi disesuaikan dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Meskipun infrastruktur dan regulasi terus dimatangkan, efektivitas penataan ini sangat bergantung pada sinergi pencatatan data di SPBU serta kepatuhan pengguna di seluruh wilayah penugasan.






