Sejumlah perkembangan hukum penting terjadi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, mulai dari pengajuan banding mantan pejabat hingga koreksi nilai kerugian negara oleh Mahkamah Agung. Kasus-kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dan program strategis nasional.
Dalam penanganan kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Kuasa hukum Nadiem mempersoalkan uang pengganti sebesar Rp809 miliar serta surat kuasa saham. Saat ini, karena alasan kesehatan, Nadiem ditempatkan sebagai tahanan rumah dengan pengawasan ketat menggunakan gelang deteksi.
Persidangan kasus Chromebook ini sebelumnya sempat diwarnai kericuhan pada Rabu (6/5/2026). Dalam perkara yang sama, terdakwa Ibrahim Arief telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Salah satu poin perdebatan dalam kasus ini adalah lonjakan kekayaan Nadiem sebesar Rp4,87 triliun pada tahun 2022. Nadiem menyatakan kenaikan tersebut bersumber dari penawaran umum perdana (IPO) GOTO, sedangkan Jaksa Penuntut Umum mencurigai adanya kaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menguntungkan Google.
Pemerintah Matangkan Wacana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK

Sementara itu, penyidikan kasus korupsi juga menyasar tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka. Terdapat total enam tersangka dalam kasus ini. Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Ia diduga memberikan sejumlah uang tunai, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra program MBG. Dadan diketahui memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG, yang kemudian dijual oleh yayasannya kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur.
Selain Glory dan Dadan, kasus tata kelola program ini juga melibatkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.
Faktor Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir Rob di Jakarta dan Indramayu

Perkembangan hukum lain datang dari kasus dugaan korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk, Bangka Belitung. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa kerusakan lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. Dengan demikian, MA menetapkan dasar penghitungan kerugian keuangan negara untuk mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, adalah sekitar Rp28 triliun, bukan Rp300 triliun seperti yang sebelumnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian keuangan negara sebesar Rp28 triliun tersebut bersumber dari kelebihan pembayaran dalam kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan antara PT Timah dengan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang tanpa studi kelayakan yang memadai. Terkait penghitungan kerugian negara ini, pakar hukum Chairul Huda menyatakan bahwa kapasitas dan kompetensi untuk menghitungnya berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).






