Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Alasan Kejaksaan Agung Titipkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Yolanda TobanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 19.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Kejaksaan Agung Titipkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Nasib malang kini menimpa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dulunya dikenal sebagai pemburu koruptor kakap. Kini, ia justru berada di balik jeruji besi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menariknya, penahanan Febrie tidak dilakukan di rumah tahanan milik Kejaksaan Agung sendiri, melainkan dititipkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini memicu tanda tanya publik mengenai alasan di balik penahanan lintas lembaga tersebut.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan penjelasan resmi terkait penempatan Febrie di Rutan KPK. Menurut Rudi, keputusan tersebut diambil demi aspek keamanan dan kenyamanan yang bersangkutan. Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah memimpin penanganan berbagai kasus megakorupsi, posisinya dinilai sangat rentan. Oleh karena itu, Kejagung memandang perlunya perlindungan ekstra untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi selama proses hukum berjalan.

Rudi Margono menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk sinergi nyata antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam pemberantasan korupsi. Menitipkan tahanan penting seperti Febrie di rutan lembaga antirasuah dinilai sebagai keputusan yang sangat masuk akal demi kelancaran proses hukum ke depan. Dengan pengamanan ketat di Rutan KPK, diharapkan potensi gangguan atau intervensi dari pihak luar yang berkaitan dengan kasus-kasus masa lalu Febrie dapat diminimalisasi secara maksimal.

Baca Juga

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Di sisi lain, Febrie Adriansyah tidak tinggal diam menerima nasibnya. Mantan petinggi Korps Adhyaksa ini menyuarakan keberatan yang cukup keras atas penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanannya. Febrie merasa bahwa dirinya sedang menjadi korban kriminalisasi. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, ia mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai keabsahan alat bukti yang disodorkan penyidik, yang menurutnya masih sangat prematur dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Menurut pandangan Febrie, prosedur hukum yang menjeratnya terkesan terburu-buru. Ia berpendapat bahwa idealnya alat bukti dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu secara matang. Tak hanya itu, gelar perkara atau ekspose kasus seharusnya dilakukan berulang kali sebelum penyidik berani menetapkan seseorang sebagai tersangka dan mengambil tindakan penahanan. Kendati merasa ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses tersebut, Febrie menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan karena hal itu sudah menjadi keputusan pimpinan kejaksaan.

Baca Juga

Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel

Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini menjadi potret rumitnya penegakan hukum di Indonesia, di mana seorang mantan penyidik kasus-kasus raksasa kini harus membela dirinya sendiri dari tuduhan serupa. Penempatannya di Rutan KPK memperlihatkan betapa tingginya risiko yang dihadapi oleh para penegak hukum pasca-menjabat. Publik kini menanti bagaimana pembuktian di persidangan nanti, apakah tuduhan korupsi ini murni penegakan hukum yang transparan ataukah ada benang merah kriminalisasi seperti yang diklaim oleh Febrie.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahJampidsusKorupsiRutan KPK

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap