Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Anak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Bantah Terlibat Kasus Kekerasan Anak

Togar SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Bantah Terlibat Kasus Kekerasan Anak
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus bergulir dan memasuki babak baru dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Baru-baru ini, anak dari Ketua Yayasan Little Aresha mendatangi markas polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam kesempatan tersebut, ia membantah secara tegas segala bentuk keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan kekerasan maupun penelantaran anak. Selain itu, ia juga menepis dugaan keikutsertaannya dalam urusan pengelolaan operasional sehari-hari di Daycare Little Aresha.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengonfirmasi bahwa anak dari ketua yayasan berinisial DK tersebut memang masuk dalam daftar saksi terperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan karena nama anak tersebut tercantum secara tertulis di dalam struktur organisasi Yayasan Little Aresha. Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari saksi terkait dengan dugaan kekerasan yang terjadi di dalam fasilitas penitipan anak tersebut saat pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis, 30 Juli.

Meskipun namanya tercatat secara resmi dalam struktur organisasi Yayasan Little Aresha, anak dari DK mengklarifikasi bahwa keterlibatan namanya tersebut hanya sebatas urusan administratif. Ia mengaku kepada penyidik bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya hanya dipinjam oleh orang tuanya. KTP tersebut kemudian dimasukkan ke dalam susunan kepengurusan yayasan tanpa adanya keterlibatan aktif dari dirinya dalam operasional yayasan.

Sementara itu, dalam perkembangan penanganan perkara secara keseluruhan sejak mencuat pada akhir April 2026, aparat kepolisian telah menetapkan total 32 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak ini. Dari puluhan tersangka yang telah ditetapkan, terdapat dua orang yang diputuskan untuk tidak ditahan oleh pihak penyidik. Keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka ini didasari oleh alasan kemanusiaan, di mana satu tersangka sedang dalam kondisi mengandung, dan satu tersangka lainnya memiliki bayi yang baru berusia empat bulan. Di samping itu, terdapat satu tersangka lagi yang belum ditahan karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Baca Juga

12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Secara rinci, 32 tersangka dalam kasus ini terbagi ke dalam beberapa kelompok penetapan waktu. Kelompok pertama terdiri dari 13 tersangka awal yang status hukumnya ditetapkan pada akhir April 2026. Kelompok kedua menyusul dengan penetapan 14 tersangka pada awal Juli, dan terakhir terdapat penambahan lima orang tersangka baru yang masuk dalam radar penyidikan kepolisian.

Pada kelompok 13 tersangka awal, pihak kepolisian menetapkan ketua yayasan berinisial DK, yang sebelumnya telah berstatus tersangka, serta kepala sekolah berinisial API. Selain dua pengurus inti tersebut, terdapat 11 orang pengasuh yang turut ditetapkan sebagai tersangka awal. Kesebelas pengasuh tersebut adalah FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Saat ini, proses hukum untuk 13 tersangka awal tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan untuk memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan guna persiapan persidangan.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka awal tersebut dikelompokkan menjadi tiga berkas terpisah sesuai dengan peran dan sangkaan pasal masing-masing. Pengelompokan ini terdiri dari satu berkas khusus untuk ketua yayasan, satu berkas untuk kepala sekolah, serta satu berkas gabungan untuk 11 orang pengasuh.

Baca Juga

Kebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RS

Kebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RS

Dalam perkara ini, ketua yayasan berinisial DK menghadapi ancaman hukuman berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, DK juga dijerat dengan pasal terkait Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Anak. Rangkaian jeratan pasal yang serupa juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N, yang dinilai oleh penyidik memiliki peran yang hampir sama dengan DK dalam operasional yayasan tersebut.

Sementara itu, 11 pengasuh yang berstatus tersangka dikenakan pasal yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan anak. Para pengasuh tersebut dijerat dengan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumYogyakartaDaycare Little AreshaKekerasan AnakPolresta Yogyakarta

Berita Terbaru Lainnya

KPK Panggil Lagi Waka DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Bupati Rejang LebongWN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja AmpatHari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir Tawon

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap