Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus bergulir dan memasuki babak baru dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Baru-baru ini, anak dari Ketua Yayasan Little Aresha mendatangi markas polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam kesempatan tersebut, ia membantah secara tegas segala bentuk keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan kekerasan maupun penelantaran anak. Selain itu, ia juga menepis dugaan keikutsertaannya dalam urusan pengelolaan operasional sehari-hari di Daycare Little Aresha.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengonfirmasi bahwa anak dari ketua yayasan berinisial DK tersebut memang masuk dalam daftar saksi terperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan karena nama anak tersebut tercantum secara tertulis di dalam struktur organisasi Yayasan Little Aresha. Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari saksi terkait dengan dugaan kekerasan yang terjadi di dalam fasilitas penitipan anak tersebut saat pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis, 30 Juli.
Meskipun namanya tercatat secara resmi dalam struktur organisasi Yayasan Little Aresha, anak dari DK mengklarifikasi bahwa keterlibatan namanya tersebut hanya sebatas urusan administratif. Ia mengaku kepada penyidik bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya hanya dipinjam oleh orang tuanya. KTP tersebut kemudian dimasukkan ke dalam susunan kepengurusan yayasan tanpa adanya keterlibatan aktif dari dirinya dalam operasional yayasan.
Sementara itu, dalam perkembangan penanganan perkara secara keseluruhan sejak mencuat pada akhir April 2026, aparat kepolisian telah menetapkan total 32 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak ini. Dari puluhan tersangka yang telah ditetapkan, terdapat dua orang yang diputuskan untuk tidak ditahan oleh pihak penyidik. Keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka ini didasari oleh alasan kemanusiaan, di mana satu tersangka sedang dalam kondisi mengandung, dan satu tersangka lainnya memiliki bayi yang baru berusia empat bulan. Di samping itu, terdapat satu tersangka lagi yang belum ditahan karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Secara rinci, 32 tersangka dalam kasus ini terbagi ke dalam beberapa kelompok penetapan waktu. Kelompok pertama terdiri dari 13 tersangka awal yang status hukumnya ditetapkan pada akhir April 2026. Kelompok kedua menyusul dengan penetapan 14 tersangka pada awal Juli, dan terakhir terdapat penambahan lima orang tersangka baru yang masuk dalam radar penyidikan kepolisian.
Pada kelompok 13 tersangka awal, pihak kepolisian menetapkan ketua yayasan berinisial DK, yang sebelumnya telah berstatus tersangka, serta kepala sekolah berinisial API. Selain dua pengurus inti tersebut, terdapat 11 orang pengasuh yang turut ditetapkan sebagai tersangka awal. Kesebelas pengasuh tersebut adalah FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Saat ini, proses hukum untuk 13 tersangka awal tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan untuk memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan guna persiapan persidangan.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka awal tersebut dikelompokkan menjadi tiga berkas terpisah sesuai dengan peran dan sangkaan pasal masing-masing. Pengelompokan ini terdiri dari satu berkas khusus untuk ketua yayasan, satu berkas untuk kepala sekolah, serta satu berkas gabungan untuk 11 orang pengasuh.
Kebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RS

Dalam perkara ini, ketua yayasan berinisial DK menghadapi ancaman hukuman berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, DK juga dijerat dengan pasal terkait Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Anak. Rangkaian jeratan pasal yang serupa juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N, yang dinilai oleh penyidik memiliki peran yang hampir sama dengan DK dalam operasional yayasan tersebut.
Sementara itu, 11 pengasuh yang berstatus tersangka dikenakan pasal yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan anak. Para pengasuh tersebut dijerat dengan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






