Pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang ekspor 18 jenis Logam Tanah Jarang (LTJ) beserta senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen. Kebijakan pembatasan ini diatur secara langsung melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026. Pemberlakuan aturan baru mengenai ekspor komoditas tambang di Indonesia tersebut memicu hambatan besar bagi para pelaku usaha, khususnya yang berada di sektor industri nikel. Kebijakan pemerintah yang membatasi pengiriman tersebut kini berdampak secara signifikan pada mandeknya aktivitas pengapalan komoditas di berbagai wilayah.
Akibat implementasi regulasi dari pemerintah tersebut, setidaknya terdapat 120 kapal komoditas yang saat ini tidak dapat berlayar atau keluar dari pelabuhan. Penahanan ratusan kapal komoditas tersebut terjadi karena berkaitan erat dengan adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kandungan LTJ pada muatan yang akan diekspor. Kondisi penahanan kapal ini dinilai sangat memberatkan para pengusaha tambang yang tengah berupaya keras menjaga kelancaran rantai pasok mereka ke pasar global.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah, mengungkapkan bahwa industri nikel saat ini sedang menghadapi tekanan yang sangat luar biasa dari berbagai arah. Selain menghadapi hambatan regulasi domestik yang membingungkan, sektor industri ini juga terpukul keras oleh memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Konflik di wilayah tersebut secara langsung mendongkrak biaya produksi industri akibat lonjakan harga komoditas energi, seperti minyak bumi dan batu bara. Selain itu, kondisi tersebut juga menyebabkan terganggunya jalur logistik secara keseluruhan.
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.592.000 per Gram pada 15 September 2026

Dari dalam negeri, para pengusaha nikel juga harus menghadapi tekanan tambahan yang tidak kalah berat dan sangat memengaruhi operasional perusahaan. Tekanan tersebut mencakup adanya perubahan kebijakan pajak royalti serta persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dinilai cukup menantang untuk dipenuhi oleh para pelaku usaha. Adanya kewajiban baru terkait pengujian kandungan LTJ ini pun semakin memperpanjang daftar hambatan operasional yang harus segera diselesaikan oleh pelaku usaha di tanah air agar industri tetap dapat berjalan dengan lancar.
Persoalan yang terjadi saat ini kian meruncing lantaran dipicu oleh belum adanya regulasi yang jelas mengenai tata kelola serta ambang batas kandungan LTJ dalam komoditas mineral. Kekosongan aturan operasional yang mendetail ini memicu ketidakpastian yang besar di lapangan. Salah satu dampak nyatanya adalah terjadinya serangkaian tindakan penegakan hukum, seperti penangkapan kapal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, menurut informasi yang beredar, pemeriksaan serupa terkait komoditas tersebut sebenarnya sudah dilakukan di wilayah Bangka Belitung (Babel).
Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu Jadi Rp2,592 Juta per Gram

Menanggapi situasi yang meresahkan dunia usaha tambang ini, Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bambang Patijaya, secara tegas meminta agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama. Langkah koordinasi ini dinilai sangat mendesak terutama dalam rangka menyelesaikan polemik tertahannya ekspor sejumlah produk mineral olahan, seperti nickel pig iron (NPI), akibat persoalan tata kelola LTJ. Bambang menekankan pentingnya mencari solusi cepat agar aktivitas ekonomi dan industri tidak terus terganggu oleh permasalahan administratif yang belum tuntas.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman turut memberikan perhatian serius terhadap isu terhambatnya ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan. Dudung secara tegas menyatakan bahwa selama regulasi yang mengatur ambang batas dan tata kelola kandungan LTJ belum diterbitkan secara resmi, aparat penegak hukum di lapangan tidak boleh membuat penafsiran sendiri. Penafsiran sepihak dari aparat dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya kegiatan ekspor komoditas mineral saat ini. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menyelaraskan aturan agar kepastian hukum bagi para pelaku usaha dapat segera terwujud tanpa mengorbankan industri.






