Pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang ekspor 18 jenis Logam Tanah Jarang (LTJ) beserta senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen. Kebijakan pembatasan ini diatur secara langsung melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026. Pemberlakuan aturan baru mengenai ekspor komoditas tambang di Indonesia tersebut memicu hambatan besar bagi para pelaku usaha, khususnya yang berada di sektor industri nikel. Kebijakan pemerintah yang membatasi pengiriman tersebut kini berdampak secara signifikan pada mandeknya aktivitas pengapalan komoditas di berbagai wilayah.








