Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-81 RI Tahun 2026

Uria KilaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 10.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-81 RI Tahun 2026
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2026, persiapan pemasangan Bendera Merah Putih mulai menjadi perhatian utama. Pemasangan bendera ini bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia. Aturan mengenai pemasangan Bendera Merah Putih secara resmi tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut, Bendera Merah Putih memiliki spesifikasi fisik yang sangat detail dan tidak boleh diubah. Bendera negara ditetapkan berbentuk empat persegi panjang. Untuk rasio ukurannya, undang-undang menetapkan bahwa lebar bendera harus berukuran dua-pertiga dari panjangnya. Selain itu, komposisi warna bendera juga diatur dengan tegas, yaitu bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian warna tersebut wajib memiliki ukuran yang sama besar.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Selain mengatur bentuk dan rasio secara umum, undang-undang yang sama juga menetapkan ketentuan spesifik mengenai ukuran bendera yang disesuaikan dengan tempat pemasangannya. Hal ini tertuang secara rinci dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ketentuan dalam pasal tersebut memastikan bahwa Bendera Merah Putih yang dikibarkan memiliki ukuran yang proporsional dengan lokasi pemasangannya, baik itu di dalam ruangan, di luar ruangan, maupun di sarana transportasi.

Baca Juga

KPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kasus Suap Bupati Kuansing Sesuai Kebutuhan Penyidikan

KPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kasus Suap Bupati Kuansing Sesuai Kebutuhan Penyidikan

Mengenai lokasi penempatan bendera untuk bangunan, Pasal 16 Ayat (2) memberikan panduan yang sangat jelas. Aturan ini menyebutkan bahwa Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, tepatnya di tengah-tengah atau di sebelah kanan. Ketentuan posisi ini berlaku secara seragam untuk berbagai jenis bangunan, termasuk gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, hingga taman makam pahlawan. Posisi pemasangan ini bertujuan untuk memberikan penghormatan yang layak terhadap lambang negara.

Kewajiban pemasangan Bendera Merah Putih tidak hanya terbatas pada bangunan tempat tinggal atau perkantoran saja. Terdapat beberapa tempat lain yang diwajibkan untuk dipasang Bendera Merah Putih. Lokasi-lokasi tersebut mencakup istana kepresidenan dan lapangan umum. Lebih dari itu, bendera negara juga wajib dipasang pada berbagai jenis kendaraan sebagai identitas bangsa. Kendaraan yang diwajibkan mencakup transportasi jalur air seperti kapal, jalur darat seperti kereta api, hingga jalur udara yaitu pesawat udara.

Baca Juga

Kepala BGN Sudaryono Temukan Anomali Rekening SPPG, Dana Rp 311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

Kepala BGN Sudaryono Temukan Anomali Rekening SPPG, Dana Rp 311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

Waktu pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih juga diatur secara ketat oleh negara. Pengibaran bendera dilakukan secara eksklusif pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Ketentuan mengenai waktu ini dipertegas kembali melalui Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pengibaran Bendera Merah Putih yang dilakukan pada saat malam hari, demi menjaga tata krama dan penghormatan terhadap bendera.

Untuk melengkapi aturan fisik dan waktu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tata cara penggunaan serta larangan terkait Bendera Negara. Tata cara penggunaan Bendera Negara secara spesifik diatur dalam Bagian Ketiga Bab II Pasal 13. Sementara itu, untuk mencegah penyalahgunaan atau tindakan yang merendahkan kehormatan lambang negara, larangan-larangan mengenai Bendera Negara diatur secara tegas dalam Bagian Keempat Bab II Pasal 24. Aturan-aturan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat di seluruh Indonesia dalam menyambut perayaan kemerdekaan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bendera Merah PutihHUT ke-81 RIUndang-Undang Nomor 24 Tahun 200917 Agustus 2026

Berita Terbaru Lainnya

Puluhan Perusahaan Konstruksi Anggota AKI Terancam Gulung Tikar Akibat Beban Arus Kas dan Kenaikan HargaKPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kasus Suap Bupati Kuansing Sesuai Kebutuhan PenyidikanPolisi Bidik Tersangka Kasus Teror Karangan Bunga Terhadap dr Oky PratamaDeddy Sitorus Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Ucapan Saat Rapat Komisi IIWasit Tarkam di Purbalingga Dikeroyok Suporter dalam Laga Danlanud Cup 2026, Korban Dilarikan ke RSWaria Penata Rias di Lombok Tengah Diduga Sodomi 7 Remaja dengan Modus Uang JajanPeran Asuransi Jiwa Kredit IFG Life di Danantara Housing Expo 2026RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap