Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2026, persiapan pemasangan Bendera Merah Putih mulai menjadi perhatian utama. Pemasangan bendera ini bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia. Aturan mengenai pemasangan Bendera Merah Putih secara resmi tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut, Bendera Merah Putih memiliki spesifikasi fisik yang sangat detail dan tidak boleh diubah. Bendera negara ditetapkan berbentuk empat persegi panjang. Untuk rasio ukurannya, undang-undang menetapkan bahwa lebar bendera harus berukuran dua-pertiga dari panjangnya. Selain itu, komposisi warna bendera juga diatur dengan tegas, yaitu bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian warna tersebut wajib memiliki ukuran yang sama besar.
Selain mengatur bentuk dan rasio secara umum, undang-undang yang sama juga menetapkan ketentuan spesifik mengenai ukuran bendera yang disesuaikan dengan tempat pemasangannya. Hal ini tertuang secara rinci dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ketentuan dalam pasal tersebut memastikan bahwa Bendera Merah Putih yang dikibarkan memiliki ukuran yang proporsional dengan lokasi pemasangannya, baik itu di dalam ruangan, di luar ruangan, maupun di sarana transportasi.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Mengenai lokasi penempatan bendera untuk bangunan, Pasal 16 Ayat (2) memberikan panduan yang sangat jelas. Aturan ini menyebutkan bahwa Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, tepatnya di tengah-tengah atau di sebelah kanan. Ketentuan posisi ini berlaku secara seragam untuk berbagai jenis bangunan, termasuk gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, hingga taman makam pahlawan. Posisi pemasangan ini bertujuan untuk memberikan penghormatan yang layak terhadap lambang negara.
Kewajiban pemasangan Bendera Merah Putih tidak hanya terbatas pada bangunan tempat tinggal atau perkantoran saja. Terdapat beberapa tempat lain yang diwajibkan untuk dipasang Bendera Merah Putih. Lokasi-lokasi tersebut mencakup istana kepresidenan dan lapangan umum. Lebih dari itu, bendera negara juga wajib dipasang pada berbagai jenis kendaraan sebagai identitas bangsa. Kendaraan yang diwajibkan mencakup transportasi jalur air seperti kapal, jalur darat seperti kereta api, hingga jalur udara yaitu pesawat udara.
Bahlil Buka Suara soal Penyebab Antrean BBM Subsidi di SPBU Makassar

Waktu pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih juga diatur secara ketat oleh negara. Pengibaran bendera dilakukan secara eksklusif pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Ketentuan mengenai waktu ini dipertegas kembali melalui Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pengibaran Bendera Merah Putih yang dilakukan pada saat malam hari, demi menjaga tata krama dan penghormatan terhadap bendera.
Untuk melengkapi aturan fisik dan waktu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tata cara penggunaan serta larangan terkait Bendera Negara. Tata cara penggunaan Bendera Negara secara spesifik diatur dalam Bagian Ketiga Bab II Pasal 13. Sementara itu, untuk mencegah penyalahgunaan atau tindakan yang merendahkan kehormatan lambang negara, larangan-larangan mengenai Bendera Negara diatur secara tegas dalam Bagian Keempat Bab II Pasal 24. Aturan-aturan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat di seluruh Indonesia dalam menyambut perayaan kemerdekaan.






