Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2026, persiapan pemasangan Bendera Merah Putih mulai menjadi perhatian utama. Pemasangan bendera ini bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia. Aturan mengenai pemasangan Bendera Merah Putih secara resmi tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut, Bendera Merah Putih memiliki spesifikasi fisik yang sangat detail dan tidak boleh diubah. Bendera negara ditetapkan berbentuk empat persegi panjang. Untuk rasio ukurannya, undang-undang menetapkan bahwa lebar bendera harus berukuran dua-pertiga dari panjangnya. Selain itu, komposisi warna bendera juga diatur dengan tegas, yaitu bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian warna tersebut wajib memiliki ukuran yang sama besar.








