Pemerintah resmi mengumumkan rincian teknis pelaksanaan relaksasi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui sosialisasi implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Forum yang dibuka oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso bersama perwakilan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tersebut memaparkan ketentuan penempatan dana, kriteria eksportir, hingga daftar perbankan yang ditunjuk.
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026. Melalui ketentuan Pasal 18A, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas penempatan DHE SDA dengan kewajiban retensi minimal 30% selama jangka waktu paling singkat 3 bulan di Rekening Khusus valuta asing pada bank devisa yang ditetapkan.
Ketentuan khusus ini berbeda dari aturan pokok DHE SDA umum, yang mewajibkan repatriasi 100% serta retensi 100% selama 12 bulan bagi sektor nonmigas di Bank Devisa BUMN. Di luar fasilitas Pasal 18A, PP 21/2026 sendiri memperkenankan pemanfaatan DHE SDA nonmigas untuk lima kebutuhan operasional, antara lain penukaran ke Rupiah maksimal 50%, pembayaran pajak dan PNBP, pembayaran dividen valas, pengadaan barang/jasa modal, serta pemenuhan pinjaman dan modal kerja.
Kriteria Eksportir dan Asal Investasi
Fasilitas penempatan DHE SDA 3 bulan ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha tambang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, eksportir harus memenuhi tiga kriteria kumulatif: berbadan hukum perseroan terbatas (PT) di sektor pertambangan, memiliki pemegang saham dari negara mitra yang ditetapkan, serta kepemilikan saham dari negara mitra tersebut minimal 10%.
Abu Vulkanik Ganggu Penerbangan, Ini Biaya yang Bikin Maskapai Boncos

Pemerintah menetapkan lima negara mitra dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia yang masuk dalam skema ini, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Dari hasil pemadanan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 sampai Juli 2026 dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), tercatat sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12% dari total 537 NPWP sektor pertambangan teridentifikasi memenuhi kriteria Pasal 18A.
Daftar 15 Bank Devisa dan Mekanisme Fasilitas
Untuk menampung penempatan DHE SDA skema Pasal 18A, pemerintah dan otoritas terkait menyepakati 15 bank devisa. Lembaga perbankan tersebut terdiri atas 5 bank devisa BUMN serta 10 bank devisa non-BUMN, salah satunya adalah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
Pertamina Sebut tak Ada Komplain Signifikan dari Pengguna B50

Pemanfaatan fasilitas Pasal 18A bersifat opsional, berlaku satu kali pilihan, dan merupakan satu paket utuh yang mengikat antara jangka waktu, persentase penempatan minimal 30%, serta bank penempatan. Eksportir yang memenuhi syarat namun tidak bersedia memanfaatkan fasilitas ini (opt-out) diwajibkan menyerahkan surat pernyataan resmi paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman. Eksportir yang tidak menyampaikan surat pernyataan dalam batas waktu tersebut akan langsung dikategorikan memanfaatkan fasilitas secara otomatis.
Implementasi penyempurnaan aturan Pasal 18A PP 21/2026 mulai diberlakukan untuk dokumen PPE per 1 September 2026. Adapun daftar resmi eksportir yang eligible untuk PPE bulan September 2026 dijadwalkan terbit di laman Bank Indonesia selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 sebagai acuan pengawasan kepatuhan.






