Kebijakan pengendalian perangkat komunikasi di Indonesia menetapkan bahwa setiap ponsel yang aktif wajib memiliki nomor identitas yang sah. Nomor identitas ini dikenal sebagai International Mobile Equipment Identity (IMEI), yaitu nomor unik 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association (GSMA). Sejak tahun 2020, pemerintah telah memperketat pengawasan perangkat telekomunikasi. Salah satu langkah konkret yang terus berjalan adalah pemblokiran imei handphone ilegal oleh kemenperin demi menekan peredaran perangkat selundupan di pasar domestik.
Ponsel yang tidak memiliki nomor identitas terdaftar tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia. Perangkat tersebut hanya dapat terhubung ke internet melalui koneksi WiFi dan kehilangan fungsi untuk melakukan panggilan telepon maupun mengirim SMS. Data seluruh nomor identitas ini disimpan dalam Central Equipment Identity Register (CEIR), sebuah pusat data yang merekam seluruh informasi IMEI handphone. Pengelolaan sistem CEIR ini dilakukan secara kolaboratif oleh empat institusi utama, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, serta pihak operator seluler. Sistem ini juga diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sekali.
NASA Uji Coba Metode Kinetic Impactor untuk Mengubah Lintasan Asteroid

Meskipun pengawasan telah diperketat, sistem pengamanan ini sempat menghadapi tantangan integritas. Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus akses ilegal ke dalam sistem CEIR. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pihak internal, di mana salah satu tersangka yang ditangkap merupakan pegawai Kemenperin yang bertugas di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Penyalahgunaan wewenang ini mencederai upaya penertiban pasar gawai di tanah air. Bagi para pelaku usaha atau penjual ponsel yang terbukti menyalahgunakan data IMEI untuk memperdagangkan barang selundupan, sanksi hukum yang menanti cukup berat. Mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Di sisi lain, penegakan aturan ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kas negara. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan pengendalian IMEI berhasil mendongkrak penerimaan negara hingga sekitar Rp 1 triliun. Pemerintah juga menyediakan jalur resmi bagi masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri. Penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal dua unit perangkat dengan nilai total tidak lebih dari USD 500 untuk mendapatkan pembebasan pajak. Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA), tersedia jalur registrasi khusus turis melalui operator seluler yang berlaku selama tiga bulan. Pendaftaran jalur turis ini bebas dari pengenaan pajak dan masa berlakunya dapat diperpanjang jika mereka tinggal lebih dari 90 hari melalui prosedur tambahan.
Mesin Pemipil Jagung Tenaga Surya Bantu Petani di Pasuruan

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status perangkat mereka, pemeriksaan dapat dilakukan secara mandiri dan gratis dengan mengetik kode dial *#06# pada ponsel. Setelah pendaftaran resmi berhasil dilakukan melalui jalur yang sah, proses aktivasi jaringan pada perangkat umumnya membutuhkan waktu antara satu hingga tiga hari kerja sebelum ponsel dapat digunakan secara normal. Dengan memahami mekanisme ini, konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam membeli perangkat agar terhindar dari risiko pemblokiran.






