Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional secara resmi menetapkan larangan mutlak bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis. Larangan ini secara spesifik menyasar pada pelarangan penggunaan berbagai komoditas bersubsidi di dalam operasional dapur pengolahan pangan. Langkah penertiban ini diiringi dengan ancaman sanksi yang sangat tegas, di mana otoritas terkait menyatakan tidak akan segan untuk menutup operasional dapur yang terbukti melanggar aturan tersebut. Penegasan aturan ini menjadi fokus utama institusi dalam menjaga agar pelaksanaan program pangan berskala besar tersebut berjalan murni tanpa mengintervensi alokasi barang subsidi yang ada di pasaran.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, merinci sejumlah barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke dalam fasilitas dapur pengolahan program Makan Bergizi Gratis. Komoditas yang dilarang keras penggunaannya mencakup Liquefied Petroleum Gas atau LPG berkapasitas 3 kilogram, minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sudaryono saat merespons pertanyaan mengenai adanya indikasi beberapa pengelola dapur yang masih memanfaatkan barang-barang tersebut. "Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP," tegasnya dalam konferensi pers di kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 27 Juli.
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan berjalan efektif, Badan Gizi Nasional membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam hal pengawasan operasional. Sudaryono secara khusus meminta seluruh elemen masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Pemantauan yang dilakukan oleh awak media melalui berbagai platform media sosial juga sangat diharapkan untuk mendeteksi dapur mana saja yang masih nekat menggunakan komoditas terlarang seperti Minyakita. Laporan-laporan yang masuk dari masyarakat maupun awak media tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme penjatuhan sanksi yang berjenjang terhadap pihak pengelola dapur.
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.592.000 per Gram pada 15 September 2026

Terkait dengan sanksi bagi pelanggar, Badan Gizi Nasional telah menyiapkan prosedur penindakan yang dimulai dari tahap teguran hingga sanksi terberat. Pihak instansi pada tahap awal akan memberikan teguran serta melayangkan surat peringatan kepada dapur yang terindikasi memakai barang subsidi berdasarkan laporan masyarakat atau temuan di media sosial. Namun, apabila pengelola fasilitas tersebut tetap tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan, maka langkah pamungkas berupa penutupan operasional dapur akan langsung dieksekusi. "Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya," ungkap Sudaryono, menunjukkan komitmen instansi agar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi benar-benar terbebas dari penggunaan komoditas bersubsidi.
Di samping mengatur larangan penggunaan barang subsidi, Badan Gizi Nasional juga menetapkan regulasi yang sangat ketat terkait tata cara pembelian bahan pangan oleh setiap kepala dapur. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan untuk menyerap produk dari peternak dengan mematuhi standar Harga Acuan Pemerintah. Sudaryono mengambil contoh komoditas telur, di mana pengelola dapur harus membelinya dengan harga acuan sebesar Rp25 ribu per kilogram. Kewajiban ini tetap berlaku mutlak meskipun harga riil komoditas tersebut di pasaran sedang mengalami kondisi anjlok hingga menyentuh level Rp12 ribu atau Rp15 ribu per kilogramnya. Ia menekankan bahwa kepala dapur harus membeli telur di harga acuan demi memastikan stabilisasi harga sehingga peternak tidak dirugikan.
Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu Jadi Rp2,592 Juta per Gram

Penerapan kewajiban pembelian bahan baku sesuai Harga Acuan Pemerintah ini didasari oleh tujuan strategis dari program Makan Bergizi Gratis itu sendiri. Badan Gizi Nasional memproyeksikan inisiatif ini agar mampu berfungsi secara optimal dalam menjaga keseimbangan pasar komoditas pangan. "Memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price," sambung Sudaryono. Dengan adanya kepastian harga beli sesuai acuan tersebut, instansi terkait memastikan bahwa para petani dan peternak tidak akan dirugikan saat menyuplai kebutuhan bahan pangan untuk operasional dapur gizi.






