Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional secara resmi menetapkan larangan mutlak bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis. Larangan ini secara spesifik menyasar pada pelarangan penggunaan berbagai komoditas bersubsidi di dalam operasional dapur pengolahan pangan. Langkah penertiban ini diiringi dengan ancaman sanksi yang sangat tegas, di mana otoritas terkait menyatakan tidak akan segan untuk menutup operasional dapur yang terbukti melanggar aturan tersebut. Penegasan aturan ini menjadi fokus utama institusi dalam menjaga agar pelaksanaan program pangan berskala besar tersebut berjalan murni tanpa mengintervensi alokasi barang subsidi yang ada di pasaran.








