Perbankan di Indonesia yang ditunjuk untuk melaksanakan transaksi mata uang (ACCD) kini sudah bisa memberikan pelayanan penyelesaian transaksi menggunakan mata uang renminbi dari China. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi transaksi dan penyelesaian keuangan bilateral antara Indonesia dan China secara lebih langsung.
Fasilitasi penyelesaian transaksi renminbi ini dapat berjalan setelah diterbitkannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan baru ini telah berlaku efektif sejak tanggal 14 Agustus 2026. Di dalam peraturan tersebut, diatur mengenai mekanisme pemberian rekomendasi bagi bank ACCD Indonesia sebagai Renminbi Clearing Bank. Bank kliring ini memiliki peran untuk memfasilitasi transaksi langsung antara mata uang renminbi atau yuan China dengan mata uang rupiah. Terkait penunjukannya, bank ACCD Indonesia ini nantinya akan ditunjuk secara langsung oleh Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBOC).
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Pengembangan Geotermal

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa langkah kebijakan ini ditempuh dengan tujuan untuk memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga stabilitas nilai rupiah. Penguatan stabilitas rupiah tersebut dilakukan melalui penguatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.
Potensi penggunaan mata uang renminbi di pasar domestik tergolong cukup besar. Berdasarkan proyeksi internal dari Bank Indonesia, permintaan tahunan untuk mata uang renminbi di Indonesia diperkirakan mencapai US$ 40 miliar, atau jika dikonversikan setara dengan Rp 713,34 triliun. Sementara itu, jika melihat data aktual terbaru hingga bulan Juli, permintaan untuk mata uang renminbi di pasar domestik Indonesia sudah mencapai angka yang setara dengan US$ 38,9 miliar.
Prospek Ekonomi Global 2026 Melemah, Bank Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan Domestik Tetap Kuat

Keberadaan Renminbi Clearing Bank ini ditujukan untuk memastikan ketersediaan likuiditas renminbi di pasar domestik serta mendorong transaksi antara rupiah dengan renminbi. Secara operasional, pelaksanaan Renminbi Clearing Bank ini ditargetkan dapat terlaksana paling lambat pada kuartal IV tahun 2026. Sejauh ini, People's Bank of China (PBoC) telah memastikan bahwa Bank of China bertindak sebagai bank kliring pertama yang ditunjuk. Di samping itu, Bank Indonesia juga terus mendorong bank nasional, khususnya Bank Himbara, untuk menjadi bank kliring berikutnya. Saat ini, keterlibatan Bank Himbara tersebut masih dalam proses administrasi.






