Penyidik Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan peredaran dan pengolahan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan warga negara asing asal China.
Dalam penggeledahan di toko emas Cikini tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting. Perwakilan penyidik, Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa petugas menemukan berbagai peralatan yang diduga kuat dipakai pelaku untuk proses produksi serta pemurnian emas.
Pengembangan dari Penggeledahan di Penjaringan
Tindakan penggeledahan di Cikini merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah sebuah rumah di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (25/8/2026). Lokasi di Penjaringan ini berhasil diidentifikasi berkat petunjuk dari seorang tersangka berinisial R, yang sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai tiba dari Jepang.
WN Taiwan Penyelundup 800 Kg Ketamin Dibawa ke Bareskrim

Berdasarkan keterangan dari tersangka R, rumah di kawasan Penjaringan tersebut digunakan sebagai tempat transaksi jual beli emas ilegal. Selain itu, rumah tersebut juga diduga menjadi markas utama (home base) bagi seorang pelaku warga negara China berinisial GCZ. Lokasi tersebut difungsikan sebagai bengkel atau workshop kegiatan pemurnian dan pengolahan emas ilegal sebelum diselundupkan ke China dengan modus menempelkan emas di sekujur tubuh kurir.
Penyitaan Barang Bukti dan Pengejaran Pelaku
Dari penggeledahan di rumah yang berlokasi di Penjaringan, penyidik Bareskrim Polri menyita berbagai macam barang bukti yang digunakan dalam operasional jaringan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain lima buah kanna warna putih, satu kantong plastik berisi bubuk putih, satu pucuk airsoft gun beserta perlengkapannya, dua unit telepon seluler, satu unit grinder pembakaran, serta uang tunai sebesar Rp60 juta.
WN Taiwan Jadi Tersangka Penyelundupan Ketamin 800 Kg

Selain perlengkapan tersebut, petugas kepolisian turut menyita timbangan digital, kalkulator, tabung oksigen, alat pendeteksi emas, dua unit laptop, serta kertas dan lakban yang diduga dipakai untuk membungkus emas selundupan. Penyidik juga mengamankan dokumen transaksi, kemasan kartu SIM, dan bukti pembayaran yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan perkara dan memburu tersangka GCZ. Warga negara China tersebut dilaporkan telah melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan Hong Kong, sementara polisi juga terus menelusuri terduga pelaku lainnya yang masih berada di Indonesia.






