Bareskrim Polri menegaskan bahwa aktivitas judi online pada dasarnya bukanlah sarana permainan, melainkan murni skema penipuan yang dirancang untuk menguras dana masyarakat. Sindikat kejahatan siber kini memanfaatkan kecanggihan teknologi otomatis guna menjebak para korban.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). Adex mengingatkan bahwa sistem yang dijalankan para bandar tidak pernah dirancang secara adil bagi pengguna.
Dalam operasinya, sindikat judi online memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan bot untuk menduplikasi situs maupun rekening operasional secara kilat saat terjadi pemblokiran. Operasi ini bersifat lintas batas (borderless), dengan infrastruktur yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Server, operator pengelola, hingga divisi pemasaran kerap berkedudukan di negara berbeda dengan sistem hukum yang berlainan.
11 Orang Utan dan Tenggiling Terdampak Karhutla di Kaltim

Untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan, pelaku menggunakan pola transaksi bertingkat (layering). Mereka memanfaatkan rekening nominee atau rekening pinjaman, dompet digital (e-wallet), hingga konversi transaksi ke aset kripto agar jejak keuangannya sulit ditelusuri otoritas.
Kendati sindikat terus mengembangkan pola kamuflase digital, perputaran dana ilegal ini mencatatkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online yang mencapai sekitar Rp 359,8 triliun pada 2024 berhasil ditekan menjadi Rp 286,8 triliun pada 2025. Tren penurunan berlanjut pada semester I tahun 2026 dengan nilai perputaran sekitar Rp 86,8 triliun.
Kepala BGN, 80% Keracunan MBG gegara Pelanggaran SOP!

Penurunan perputaran dana sejalan dengan intensitas penindakan hukum oleh kepolisian. Hingga September 2026, Bareskrim telah mengungkap 55 kasus perjudian online dan menetapkan 123 orang sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menyita aset bernilai Rp 131,1 miliar dari 353 rekening bank serta ribuan dolar Amerika Serikat.






