Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menyita uang tunai senilai sekitar US$10 juta atau setara Rp177 miliar, 35 unit properti, serta enam kendaraan mewah dalam penyidikan kasus korupsi sektor minyak dan gas bumi. Deretan aset tersebut disita dari terdakwa Alaa Mohsen Khalaf, mantan direktur kantor eks Wakil Menteri Perminyakan Irak Adnan al-Jumaili.
Dalam rincian yang diumumkan otoritas peradilan pada Senin, dana tunai yang disita dari tangan Khalaf terdiri atas 7 miliar dinar Irak (sekitar US$5,3 juta atau Rp93,81 miliar) dan US$5,5 juta (sekitar Rp97,35 miliar) dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.
Penyebab Megathrust Sampai Gempa Kerak Dangkal Kepung Jakarta-Jabar

Adnan al-Jumaili, yang sebelumnya membidangi urusan penyulingan di Kementerian Perminyakan, saat ini tengah berada dalam penahanan terkait dakwaan penyalahgunaan anggaran publik. Jumaili sendiri telah resmi dicopot dari jabatannya pada Juni lalu menyusul dugaan pemborosan dana negara serta pemberian kontrak proyek yang menyalahi ketentuan hukum.
Langkah penyitaan aset dan penahanan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan korupsi administratif dan keuangan berskala besar yang digulirkan pemerintah Irak sejak 28 Juni lalu. Lewat kampanye tersebut, aparat penegak hukum telah menahan puluhan pihak yang mencakup pejabat aktif, mantan pejabat, anggota parlemen, hingga pelaku usaha yang terhubung dengan sektor migas.
Wakil Menteri Ditangkap Korupsi, Ketahuan 'Main' Pengadaan Alkes

Hingga kini, otoritas setempat masih terus melancarkan rangkaian penggerebekan di Baghdad dan sejumlah provinsi lainnya untuk menelusuri serta menyita aset lain yang terindikasi bersumber dari jejaring korupsi tersebut.






