Upaya pengiriman ilegal bahan baku komoditas strategis keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan oleh jajaran penegak hukum laut di kawasan perbatasan. Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghentikan pergerakan kapal KLM Brothers yang membawa puluhan ton rotan mentah di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Muatan hasil hutan tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Tawau, Malaysia, tanpa melalui prosedur ekspor yang sah sesuai ketentuan kepabeanan.
Keberhasilan penindakan ini berawal dari penerimaan informasi intelijen pada 17 Juni 2026 mengenai adanya indikasi pengiriman ilegal komoditas rotan dari wilayah Indonesia. Menindaklanjuti data intelijen tersebut, operasi penindakan segera dibentuk dengan mengerahkan tim gabungan. Tim ini melibatkan unsur Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), KPPBC TMP B Tarakan, serta KPPBC TMP C Nunukan. Langkah penyisiran yang dilakukan oleh tim patroli di perairan perbatasan akhirnya membuahkan hasil pada 18 Juni 2026, ketika kapal KLM Brothers berhasil dihentikan dan diperiksa di tengah laut.








