Pemerintah secara resmi meluncurkan dan mengoperasikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah strategis dalam menata ulang sistem perekonomian nasional di tingkat akar rumput. Program yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini dihadirkan untuk mengembalikan arah perekonomian bangsa agar selaras kembali dengan amanat konstitusi, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Melalui skema ini, pengelolaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat bertumpu pada asas kebersamaan serta keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa program KDKMP merupakan wujud nyata dari transformasi pemikiran ekonomi Prof. Soemitro Djojohadikusumo. Filosofi ekonomi Soemitro mengedepankan prinsip kebersamaan dan kegotongroyongan sebagai landasan utama pembangunan ekonomi nasional. Menurut Menkop Ferry Juliantono, Presiden Prabowo Subianto telah mentransformasikan konsep pemikiran tersebut menjadi sebuah program kerja yang bersifat teknokratis. Pemikiran yang semula bersifat gagasan mendasar kini disusun secara terstruktur sehingga dapat diimplementasikan secara teknis serta terperinci melalui wadah KDKMP.








