Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

BEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

Togar SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 09.18 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Bursa Efek Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan BEI telah merilis data terbaru mengenai penghentian perdagangan saham atau suspensi terhadap puluhan emiten di pasar modal. Berdasarkan pengumuman resmi dari pihak bursa, terdapat 72 perusahaan tercatat yang sahamnya dibekukan per tanggal 30 Juli 2026. Tindakan penghentian perdagangan ini diambil oleh otoritas bursa setelah melakukan serangkaian pemantauan kepatuhan terhadap seluruh perusahaan yang mencatatkan sahamnya. Dari hasil pemantauan yang dilakukan hingga tanggal 29 Juli 2026, bursa menemukan bahwa puluhan emiten tersebut belum memenuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan. Kewajiban yang dimaksud adalah penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Selain masalah penyampaian laporan keuangan, perusahaan-perusahaan tersebut juga diketahui belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim terkait.

Tindakan tegas berupa pembekuan perdagangan pada sejumlah emiten ini dibagi ke dalam dua kelompok oleh Bursa Efek Indonesia. Secara rinci, otoritas bursa memberlakukan suspensi baru terhadap empat perusahaan tercatat. Penghentian perdagangan saham untuk keempat emiten ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai, yang secara efektif dimulai sejak Sesi I perdagangan pada tanggal 30 Juli 2026. Sementara itu, untuk 68 perusahaan tercatat lainnya, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melanjutkan status suspensi yang telah diberikan sebelumnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa puluhan perusahaan tersebut masih belum menyelesaikan kewajiban mereka terkait laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 maupun pelunasan denda keterlambatan yang menyertainya.

Langkah suspensi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal, secara khusus merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Berdasarkan aturan tersebut, pihak bursa memiliki prosedur penindakan bagi perusahaan tercatat yang melanggar batas waktu pelaporan. Dalam hal ini, sebelum menerapkan sanksi pembekuan perdagangan saham, bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III kepada emiten yang bersangkutan. Tidak hanya berupa peringatan tertulis, bursa juga mengenakan sanksi denda finansial hingga sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim hingga periode 31 Maret 2026. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan aturan bagi perusahaan yang terdaftar di bursa.

Baca Juga

Mengintip Harta Haji Isam yang Diisukan Borong 62,2 Persen Saham Bayan

Mengintip Harta Haji Isam yang Diisukan Borong 62,2 Persen Saham Bayan

Lebih lanjut, landasan hukum penghentian perdagangan saham ini juga diatur dalam ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada bursa untuk melakukan suspensi perdagangan saham kepada emiten yang terbukti menunggak penyampaian laporan keuangan hingga melewati hari ke-91 sejak tenggat waktu pelaporan habis. Aturan yang sama juga berlaku bagi emiten yang pada akhirnya sudah menyerahkan laporan keuangan interim mereka kepada otoritas bursa, tetapi perusahaan tersebut belum melunasi denda keterlambatan yang telah ditetapkan sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, penyelesaian denda menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh emiten selain dari penyerahan dokumen laporan keuangan itu sendiri.

Dalam pengumuman yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia, terdapat rincian nama-nama perusahaan tercatat yang masuk ke dalam daftar suspensi akibat permasalahan laporan keuangan ini. Beberapa emiten yang mengalami pembekuan perdagangan saham antara lain adalah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk yang memiliki kode saham ASMI, PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), dan PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL). Selain itu, suspensi juga diterapkan pada saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), serta PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).

Baca Juga

Pertamina Ungkap Potensi Harga Pertamax Dkk Sentuh Rp20 Ribu per Liter

Pertamina Ungkap Potensi Harga Pertamax Dkk Sentuh Rp20 Ribu per Liter

Daftar perusahaan tercatat yang disuspensi oleh bursa masih berlanjut dengan sejumlah nama emiten dari berbagai sektor. Bursa Efek Indonesia turut membekukan saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Miti Adiperkasa Plantation Tbk (MAGP), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI). Emiten lain yang juga belum memenuhi kewajiban laporan keuangan per 31 Maret 2026 dan masuk dalam daftar ini mencakup PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Melengkapi daftar emiten yang diumumkan oleh bursa, terdapat pula PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH).

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaLaporan KeuanganPasar ModalBEISuspensi Saham

Berita Terbaru Lainnya

Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian KalijaranJika Harga Minyak Terus Mendidih, Pertamax Bisa Tembus Rp 20.000/LiterKaryawan Telkom Pindah dari Graha Merah Putih Setelah Disewa BGNGempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Operasional KRL Sempat DihentikanAyah dan Anak Patungan Beli Mal di Singapura Rp 4,3 TriliunAlasan Penyaluran MBG ke 1.653 Sekolah Dihentikan dan Skema PengalihannyaDesil Bukan Satu-satunya Kriteria dalam Penyaluran BansosPolisi Tangkap 8 Pelaku Pencurian di Lokasi Kebakaran Jayapura

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap