Bursa Efek Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan BEI telah merilis data terbaru mengenai penghentian perdagangan saham atau suspensi terhadap puluhan emiten di pasar modal. Berdasarkan pengumuman resmi dari pihak bursa, terdapat 72 perusahaan tercatat yang sahamnya dibekukan per tanggal 30 Juli 2026. Tindakan penghentian perdagangan ini diambil oleh otoritas bursa setelah melakukan serangkaian pemantauan kepatuhan terhadap seluruh perusahaan yang mencatatkan sahamnya. Dari hasil pemantauan yang dilakukan hingga tanggal 29 Juli 2026, bursa menemukan bahwa puluhan emiten tersebut belum memenuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan. Kewajiban yang dimaksud adalah penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Selain masalah penyampaian laporan keuangan, perusahaan-perusahaan tersebut juga diketahui belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim terkait.
Tindakan tegas berupa pembekuan perdagangan pada sejumlah emiten ini dibagi ke dalam dua kelompok oleh Bursa Efek Indonesia. Secara rinci, otoritas bursa memberlakukan suspensi baru terhadap empat perusahaan tercatat. Penghentian perdagangan saham untuk keempat emiten ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai, yang secara efektif dimulai sejak Sesi I perdagangan pada tanggal 30 Juli 2026. Sementara itu, untuk 68 perusahaan tercatat lainnya, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melanjutkan status suspensi yang telah diberikan sebelumnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa puluhan perusahaan tersebut masih belum menyelesaikan kewajiban mereka terkait laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 maupun pelunasan denda keterlambatan yang menyertainya.
Langkah suspensi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal, secara khusus merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Berdasarkan aturan tersebut, pihak bursa memiliki prosedur penindakan bagi perusahaan tercatat yang melanggar batas waktu pelaporan. Dalam hal ini, sebelum menerapkan sanksi pembekuan perdagangan saham, bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III kepada emiten yang bersangkutan. Tidak hanya berupa peringatan tertulis, bursa juga mengenakan sanksi denda finansial hingga sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim hingga periode 31 Maret 2026. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan aturan bagi perusahaan yang terdaftar di bursa.
Mengintip Harta Haji Isam yang Diisukan Borong 62,2 Persen Saham Bayan

Lebih lanjut, landasan hukum penghentian perdagangan saham ini juga diatur dalam ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada bursa untuk melakukan suspensi perdagangan saham kepada emiten yang terbukti menunggak penyampaian laporan keuangan hingga melewati hari ke-91 sejak tenggat waktu pelaporan habis. Aturan yang sama juga berlaku bagi emiten yang pada akhirnya sudah menyerahkan laporan keuangan interim mereka kepada otoritas bursa, tetapi perusahaan tersebut belum melunasi denda keterlambatan yang telah ditetapkan sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, penyelesaian denda menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh emiten selain dari penyerahan dokumen laporan keuangan itu sendiri.
Dalam pengumuman yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia, terdapat rincian nama-nama perusahaan tercatat yang masuk ke dalam daftar suspensi akibat permasalahan laporan keuangan ini. Beberapa emiten yang mengalami pembekuan perdagangan saham antara lain adalah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk yang memiliki kode saham ASMI, PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), dan PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL). Selain itu, suspensi juga diterapkan pada saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), serta PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).
Pertamina Ungkap Potensi Harga Pertamax Dkk Sentuh Rp20 Ribu per Liter

Daftar perusahaan tercatat yang disuspensi oleh bursa masih berlanjut dengan sejumlah nama emiten dari berbagai sektor. Bursa Efek Indonesia turut membekukan saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Miti Adiperkasa Plantation Tbk (MAGP), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI). Emiten lain yang juga belum memenuhi kewajiban laporan keuangan per 31 Maret 2026 dan masuk dalam daftar ini mencakup PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Melengkapi daftar emiten yang diumumkan oleh bursa, terdapat pula PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH).






