Bursa Efek Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan BEI telah merilis data terbaru mengenai penghentian perdagangan saham atau suspensi terhadap puluhan emiten di pasar modal. Berdasarkan pengumuman resmi dari pihak bursa, terdapat 72 perusahaan tercatat yang sahamnya dibekukan per tanggal 30 Juli 2026. Tindakan penghentian perdagangan ini diambil oleh otoritas bursa setelah melakukan serangkaian pemantauan kepatuhan terhadap seluruh perusahaan yang mencatatkan sahamnya. Dari hasil pemantauan yang dilakukan hingga tanggal 29 Juli 2026, bursa menemukan bahwa puluhan emiten tersebut belum memenuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan. Kewajiban yang dimaksud adalah penyampaian








