Usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang total peredaran rokok elektrik atau vape melalui peraturan presiden (perpres) mendapat respons positif dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan kesepakatannya terhadap langkah tegas tersebut demi membendung maraknya peredaran gelap narkotika yang menyamarkan zat berbahaya ke dalam produk vape.
Sahroni menegaskan bahwa temuan penyalahgunaan narkoba melalui perangkat vape sudah terlalu banyak serta kian agresif menyasar kalangan generasi muda. Oleh karena itu, ia meyakini Presiden Prabowo akan mempertimbangkan penerbitan perpres pelarangan total rokok elektrik sebagaimana yang diharapkan oleh BNN.
Usulan penguatan tata kelola dan pelarangan vape tersebut mencuat dalam rapat pembahasan kebijakan peredaran rokok elektrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9).
Siasat Pembunuh Wanita di Tanah Abang demi Lolos dari Kejaran Polisi

Dalam forum tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat memaparkan data penyitaan narkotika dan sediaan farmasi berbahaya sepanjang 2026. Dari berbagai operasi penindakan, BNN telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamin cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.
Sejumlah pengungkapan besar tercatat dalam beberapa bulan terakhir. Pada Juli, BNN menyita 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur. Memasuki Agustus, petugas kembali mengamankan 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau. Penindakan terhadap peredaran zat berbahaya juga dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi, hingga Maluku.
Cerita Pemuda Garut Selamat dari Insiden KM Virgo Usai Berenang 5 Jam di Laut Jawa

Berdasarkan maraknya modus penyusupan zat adiktif tersebut, BNN mendorong opsi pelarangan total melalui payung hukum setingkat perpres sebagai solusi preventif. Kendati demikian, BNN menyampaikan bahwa usulan ini masih dalam proses koordinasi antar-kementerian dan lembaga seraya menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pihak terkait.






