Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) menjalin kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk menyediakan program asuransi kecelakaan bagi seluruh kader Gerakan Pemuda Ansor. Melalui inisiatif bertajuk Taka Indonesia, para kader dapat memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan diri dengan biaya iuran yang terjangkau, yakni mulai dari Rp50 ribu per tahun.
Program Taka Indonesia ini dirancang secara khusus guna memberikan proteksi menyeluruh selama masa kepesertaan 12 bulan. Dalam skema kerja sama antara BUMA dan Jasindo tersebut, para peserta diberikan tiga pilihan paket perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kader.
Pilihan Paket dan Manfaat Perlindungan
Untuk pilihan paket pertama, peserta yang membayar iuran sebesar Rp50 ribu per tahun berhak mendapatkan manfaat nilai pertanggungan atau perlindungan hingga Rp25 juta. Pada paket kedua, peserta dengan iuran Rp100 ribu per tahun akan memperoleh proteksi hingga Rp50 juta. Sementara itu, paket ketiga menawarkan manfaat perlindungan hingga Rp100 juta dengan besaran iuran Rp200 ribu per tahun.
Fokus Akuisisi Tambang Emas, Belanja Modal Astra Tembus Rp16,9 Triliun

Secara keseluruhan, perlindungan asuransi Taka Indonesia mencakup berbagai risiko kecelakaan. Manfaat yang diberikan meliputi santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, pertanggungan biaya perawatan medis, santunan atas risiko cacat tetap, hingga bantuan biaya pemakaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program. Seluruh skema pertanggungan ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
Syarat Kepesertaan Kader
Direktur Utama PT BUMA Bintang Perkasa sekaligus CEO BUMA, Firmana Tri Andika, menyampaikan bahwa kehadiran program Taka Indonesia disiapkan dengan mempertimbangkan karakteristik aktivitas para kader Ansor yang sebagian besar berada dan berkegiatan langsung di lapangan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Operasikan 25 SPBU 24 Jam di Makassar

Fasilitas asuransi kecelakaan kerja sama BUMA dan Jasindo ini terbuka bagi anggota GP Ansor yang telah terdaftar resmi, dengan batasan usia kepesertaan mulai dari 17 tahun hingga 70 tahun.






