Indonesia tengah bersiap melahirkan pusat keuangan baru berskala global melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah awal megaproyek ini ditandai dengan penunjukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara sebagai penyetor modal awal. Ketentuan ini secara resmi telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang tentang PFII. Kehadiran Danantara di sini menjadi motor penggerak utama yang akan menyuntikkan dana segar demi berjalannya operasional lembaga baru tersebut.
Menariknya, skema permodalan ini dirancang dengan prinsip tata kelola yang sangat spesifik. Meskipun BPI Danantara bertindak sebagai penyokong dana bagi Lembaga Pengelola (LP) PFII, aliran modal tersebut sama sekali tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas lembaga penerima. Langkah investasi khusus ini murni merupakan amanat undang-undang untuk menopang kebutuhan operasional awal LP PFII, sebagaimana ditegaskan dalam regulasi tersebut. Dengan demikian, independensi lembaga pengelola tetap terjaga seutuhnya tanpa adanya intervensi dari pihak penyetor modal.
Pemerintah Pastikan TNI dan Polri Tidak Memiliki Wewenang Menagih Pajak

Sebagai lembaga yang mandiri, transparan, dan akuntabel, LP PFII memikul tanggung jawab besar. Lembaga ini bertugas mengelola operasional kawasan finansial serta mengatur sekaligus mengawasi berbagai kegiatan usaha di sektor terkait. Wewenang yang dimiliki pun cukup luas, mulai dari menyediakan fasilitas administratif dan bisnis, mengelola daftar khusus, hingga membangun dan memelihara infrastruktur teknologi penunjang. LP PFII juga memiliki otoritas untuk menarik pungutan atau iuran dari para pelaku usaha yang beroperasi di dalam kawasan tersebut.
Sumber pendanaan untuk membangun fondasi awal PFII sebenarnya tidak hanya bertumpu pada Danantara. Undang-undang juga membuka ruang bagi masuknya modal dari badan usaha lain, hibah berupa barang milik negara atau daerah, serta sumber-sumber sah lainnya yang sesuai dengan hukum. Setelah dana awal ini diterima, Dewan PFII memiliki waktu paling lambat 30 hari kalender untuk menyerahkan rencana kerja dan anggaran kepada Presiden guna mendapatkan persetujuan. Rencana kerja ini mencakup biaya pra-operasional untuk pembentukan berbagai organ penting, seperti LP PFII, LPJK PFII, hingga Pengadilan PFII.
Prabowo Minta Purbaya Hitung Ulang Kekuatan APBN Hadapi Lonjakan Harga Minyak Dunia

Proses pemenuhan modal dan pengembangan kawasan ini dipastikan tidak akan terjadi dalam semalam. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa penyediaan modal awal ini akan dilakukan secara bertahap. Dalam penjelasannya pada pertengahan tahun 2026, Rosan juga menekankan pentingnya pemanfaatan perjanjian investasi internasional (investment treaty) guna melindungi dan menarik minat para investor global untuk menanamkan modal mereka di pusat keuangan baru Indonesia ini.






