Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia saat ini tengah merancang sebuah skema strategis untuk menyelesaikan persoalan aset properti milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum terserap pasar. Langkah ini secara khusus menyasar sejumlah unit rumah tapak maupun apartemen yang telah selesai dibangun oleh perusahaan pelat merah, namun hingga kini masih berstatus belum terjual. Melalui skema baru yang sedang disiapkan tersebut, pemerintah berupaya mempercepat proses penjualan aset-aset hunian itu agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat luas.








