Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI secara resmi mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk segera melakukan tindakan penggeledahan terhadap kediaman pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Desakan ini muncul sebagai respons langsung atas penetapan status tersangka terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan korps adhyaksa tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah penggeledahan dinilai sebagai tahapan krusial yang tidak boleh ditunda oleh tim penyidik dalam upaya membongkar tuntas dugaan aliran aset yang mencurigakan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memberikan penekanan khusus kepada Tim 9 Kejaksaan Agung agar secepat mungkin mendatangi dan menggeledah rumah Febrie yang berlokasi di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Kediaman ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena mendapatkan penjagaan dari personel TNI. Boyamin mengingatkan bahwa aparat kepolisian sebelumnya juga sudah memiliki rencana untuk melakukan penggeledahan di lokasi yang sama.
"Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri," tegas Boyamin Saiman memberikan keterangannya kepada wartawan pada Minggu (26/7). Ia menyatakan bahwa tindakan cepat dari penyidik sangat dibutuhkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Boyamin memaparkan bahwa penggeledahan di rumah Kebayoran tersebut memiliki makna penting bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan kepada publik bahwa pengusutan perkara dugaan pencucian uang ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Tanpa adanya tindakan proaktif seperti penggeledahan, ia khawatir proses penyidikan akan terhambat oleh hilangnya jejak-jejak yang krusial.
Polisi Selidiki Kematian Misterius Sutrimo di Kebayoran Baru

Kekhawatiran utama yang disampaikan oleh Koordinator MAKI tersebut adalah adanya potensi upaya penghilangan barang bukti yang mungkin telah dilakukan oleh tersangka di kediaman pribadinya. Boyamin mendorong penyidik untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas apabila kecurigaan tersebut terbukti benar di lapangan. Ia meminta Kejaksaan Agung untuk tidak ragu menjerat Febrie dengan pasal perintangan penyidikan.
"Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," kata Boyamin menjelaskan konsekuensi hukum yang harus diterapkan jika rumah tersebut didapati sudah dalam keadaan bersih dari aset atau bukti.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pencucian uang ini berawal dari sebuah temuan dalam jumlah yang sangat besar di sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Dalam penelusuran tersebut, pihak berwenang berhasil menemukan barang bukti berupa emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp543 miliar. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan status hukum mantan pejabat tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, memberikan penjelasan terkait rentang waktu terjadinya dugaan kejahatan tersebut. Menurut Rudi, tindak pidana pencucian uang itu diduga kuat dilakukan oleh tersangka selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai seorang jaksa maupun ketika menduduki berbagai jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Penindakan Tambang Emas Tanpa Izin di Hutan Bolaang Mongondow Tetapkan Dua Tersangka

Selain terjerat dalam kasus pencucian uang dengan barang bukti emas dan uang tunai, penyidik Kejaksaan Agung juga tengah mengusut keterlibatan Febrie dalam tiga perkara dugaan korupsi lainnya. Perkara pertama yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Krakatau Steel.
Sementara itu, untuk perkara kedua, mantan Jampidsus tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap untuk PLN. Kasus pengadaan batu bara ini mengakibatkan terjadinya pemadaman listrik secara massal atau blackout.
Adapun untuk perkara yang terakhir, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT ASABRI. Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.






