Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 pada Kamis (10/9/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dito memastikan dirinya telah menerima undangan pemanggilan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut sesuai jadwal yang telah diagendakan pada pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangannya, Dito menegaskan sikap kooperatif untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia menyampaikan akan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa selama jalannya persidangan.
Begini Kondisi Sebaran Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Pagi Ini

Fokus Keterangan Terkait Alokasi 20 Ribu Kuota Tambahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Dito berkaitan dengan pengetahuannya mengenai proses perolehan serta alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Dito sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik komisi antirasuah pada tahap penyidikan.
Pada pemeriksaan di tahap penyidikan, penyidik mendalami informasi perihal latar belakang pemberian kuota tambahan tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Budi memaparkan bahwa pemberian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada dasarnya ditujukan untuk memangkas panjang dan lamanya antrean jemaah haji reguler di tanah air.
Cerita Rafki, Menembus Sungai hingga Pegunungan Demi Bantu Korban Gempa NTT

Namun, KPK menilai langkah yang diambil sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama justru bertolak belakang dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan tersebut. Penyelewengan alokasi ini yang menjadi inti pembuktian dalam proses persidangan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir.
Guna mengurai konstruksi perkara secara utuh, tim JPU KPK berencana menghadirkan lebih dari 300 saksi serta saksi ahli di persidangan. Kehadiran para saksi dan ahli ini ditujukan untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sekaligus menjelaskan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.






