Dinas Kesehatan Kabupaten Malang secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang dokter fungsional yang bertugas di Puskesmas Pakisaji bernama dr. Herdiana Ayu Saputri dari pemberian pelayanan kesehatan. Langkah penonaktifan ini diambil setelah dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tersebut kedapatan menuliskan komentar yang dinilai nirempati di media sosial. Komentar tersebut ditujukan pada unggahan keluhan seorang pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bernama Yurizal Tri Chaerawan.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada tanggal 23 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, Yurizal mengeluhkan bahwa dirinya tidak kunjung mendapatkan ruangan perawatan di rumah sakit meskipun sudah menunggu selama delapan jam. Ia juga menyatakan enggan menyebutkan nama rumah sakit yang bersangkutan karena dirinya menggunakan layanan BPJS. Sembilan hari kemudian setelah unggahan tersebut dibuat, tepatnya pada tanggal 31 Juli 2026, Yurizal dikabarkan meninggal dunia.








