Kapasitas fiskal pemerintah daerah dan akselerasi pemerataan pembangunan berpotensi memperoleh ruang ekspansi menyusul langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Dalam pertimbangan resminya, DPD mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pagu awal Rp 735 triliun menjadi Rp 760 triliun.
Pengesahan dokumen pertimbangan anggaran tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Penyampaian pertimbangan ini merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana RUU APBN yang diajukan Presiden kepada DPR RI wajib memperhatikan masukan dari DPD.
Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam Lebih dari 10 Jam

Dorongan penambahan dana transfer daerah ini merujuk pada batas atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 sebesar 2,79 persen. DPD menilai penyesuaian angka tersebut sangat mendesak menyusul penurunan proporsi TKD secara persentase, dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027.
Selain menyoroti porsi TKD, Komite IV DPD RI memberikan apresiasi terhadap perbaikan postur fiskal lain, termasuk penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen pada RAPBN 2027. Catatan positif lainnya mencakup pemulihan transfer dana desa menjadi Rp 77 triliun atau naik 39,72 persen, serta penajaman arsitektur Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) menjadi delapan klaster dengan 60 program kerja beserta indikator sasaran pembangunan.
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi

Dokumen pertimbangan ini disusun melalui rangkaian kajian Komite IV bersama anggota DPD dari seluruh provinsi, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah, serta pendalaman asumsi makroekonomi bersama pemerintah dan Bank Indonesia. DPD menegaskan agar alokasi TKD, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional dapat disinkronkan secara ketat dengan RKP, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta APBD.






