JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pelaku pasar modal, termasuk dua emiten besar, yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR). Keduanya masuk dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi oleh regulator hingga 31 Agustus.
Penetapan denda terhadap produsen roti merek Sari Roti, ROTI, berkaitan dengan prosedur penunjukan auditor eksternal. OJK membeberkan bahwa perseroan telah menunjuk dan menyetujui Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan tahun buku 2023 dan 2024 melalui jajaran Direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) terkait diselenggarakan.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan POJK No. 9/2023 yang mewajibkan penunjukan KAP diputuskan secara resmi melalui forum RUPS. Atas pelanggaran administratif tersebut, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp150 juta kepada ROTI.
Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan

Sanksi denda dengan nilai lebih tinggi dijatuhkan kepada BNBR, dengan total denda mencapai Rp1,2 miliar. Pejabat OJK, Hasan, menjelaskan bahwa perusahaan terkendali BNBR menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp4,81 triliun atau setara dengan 115,87 persen dari total ekuitas perseroan.
Transaksi material tersebut bermasalah karena dana pinjaman ditarik dari pihak pemberi pinjaman yang berbeda dari nama kreditor yang sebelumnya telah disetujui para pemegang saham dalam RUPS. Selain itu, BNBR dinilai melanggar ketentuan POJK No. 17/2020 lantaran tidak menggunakan jasa penilai independen, tidak menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik serta OJK, dan tidak mengantongi persetujuan RUPS untuk pihak pemberi pinjaman yang sesungguhnya.
34 Tahun Eksis, Ini Jurus Chandra Asri Group Bangun Industri Petrokimia

Penindakan terhadap ROTI dan BNBR merupakan bagian dari serangkaian langkah penegakan kepatuhan di industri pasar modal Indonesia. Terhitung sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, maupun perintah tertulis kepada pelaku pasar yang terbukti melanggar regulasi transaksi dan kepatuhan pelaporan.
Secara keseluruhan, akumulasi sanksi administratif berupa denda yang diterbitkan wasit pasar modal tersebut telah menyentuh angka Rp73,99 miliar. Nilai denda tersebut dibarengi dengan penjatuhan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh sanksi larangan, dan enam tindakan pembekuan izin.






