Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Togar SiregarDiterbitkan 17 Sep 2026 - 00.35 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pelaku pasar modal, termasuk dua emiten besar, yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR). Keduanya masuk dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi oleh regulator hingga 31 Agustus.

Penetapan denda terhadap produsen roti merek Sari Roti, ROTI, berkaitan dengan prosedur penunjukan auditor eksternal. OJK membeberkan bahwa perseroan telah menunjuk dan menyetujui Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan tahun buku 2023 dan 2024 melalui jajaran Direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) terkait diselenggarakan.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan POJK No. 9/2023 yang mewajibkan penunjukan KAP diputuskan secara resmi melalui forum RUPS. Atas pelanggaran administratif tersebut, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp150 juta kepada ROTI.

Baca Juga

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan

Sanksi denda dengan nilai lebih tinggi dijatuhkan kepada BNBR, dengan total denda mencapai Rp1,2 miliar. Pejabat OJK, Hasan, menjelaskan bahwa perusahaan terkendali BNBR menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp4,81 triliun atau setara dengan 115,87 persen dari total ekuitas perseroan.

Transaksi material tersebut bermasalah karena dana pinjaman ditarik dari pihak pemberi pinjaman yang berbeda dari nama kreditor yang sebelumnya telah disetujui para pemegang saham dalam RUPS. Selain itu, BNBR dinilai melanggar ketentuan POJK No. 17/2020 lantaran tidak menggunakan jasa penilai independen, tidak menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik serta OJK, dan tidak mengantongi persetujuan RUPS untuk pihak pemberi pinjaman yang sesungguhnya.

Baca Juga

34 Tahun Eksis, Ini Jurus Chandra Asri Group Bangun Industri Petrokimia

34 Tahun Eksis, Ini Jurus Chandra Asri Group Bangun Industri Petrokimia

Penindakan terhadap ROTI dan BNBR merupakan bagian dari serangkaian langkah penegakan kepatuhan di industri pasar modal Indonesia. Terhitung sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, maupun perintah tertulis kepada pelaku pasar yang terbukti melanggar regulasi transaksi dan kepatuhan pelaporan.

Secara keseluruhan, akumulasi sanksi administratif berupa denda yang diterbitkan wasit pasar modal tersebut telah menyentuh angka Rp73,99 miliar. Nilai denda tersebut dibarengi dengan penjatuhan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh sanksi larangan, dan enam tindakan pembekuan izin.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPasar Modal

Berita Terbaru Lainnya

DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 760 TriliunKebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam Lebih dari 10 JamPrabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme EkologiMendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran PenangananHeboh Dugaan Jasa Aborsi Ilegal di Sosmed, Kemenkes dan Polisi Turun TanganPrabowo Larang Keras Pembakaran Hutan dan Lahan!BBM E20 Ditargetkan Berproduksi dalam Dua Tahun, Lahan Tebu 2 Juta Hektare DisiapkanBlok M, Kota Tua, dan Misi MRT Hidupkan Sudut-sudut Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap