Pertumbuhan penduduk dan dinamika sosial di Kota Bandung menuntut adanya pembaruan dalam tata kelola administrasi kependudukan. Menjawab tantangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Regulasi baru ini dirancang untuk menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan digitalisasi saat ini.








