Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

IDI Nilai Perilaku Nirempati Tenaga Kesehatan di Media Sosial Dipicu Kelelahan Emosional

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 5 Agu 2026 - 18.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
IDI Nilai Perilaku Nirempati Tenaga Kesehatan di Media Sosial Dipicu Kelelahan Emosional
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan perhatian khusus terhadap maraknya perilaku nirempati yang ditunjukkan oleh sebagian oknum tenaga kesehatan di media sosial. Menurut IDI, lontaran komentar yang dicibir oleh masyarakat luas tersebut dinilai sebagai dampak nyata dari kelelahan emosional atau burnout yang dialami oleh para tenaga medis. Selain faktor kelelahan emosional tersebut, fenomena perilaku nirempati ini juga dapat dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai profesionalisme digital (digital professionalism) di kalangan sebagian oknum tenaga kesehatan saat menggunakan platform digital.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran IDI, Mahesa Paranadipa, memberikan penjelasan lebih mendalam. Menurut beliau, persepsi nirempati yang kerap diutarakan di media sosial ini umumnya lahir dari tingginya beban kerja, adanya tekanan sistemik yang berat, serta rasa frustrasi yang dialami oleh para tenaga kesehatan secara langsung di lapangan. Kendati demikian, Mahesa Paranadipa menekankan bahwa masalah sistemik dan kelelahan kerja tersebut semestinya tidak diluapkan di media sosial, melainkan harus disalurkan melalui jalur advokasi resmi serta melalui perbaikan internal organisasi profesi.

Lebih lanjut, jika merujuk pada Kode Etik Kedokteran Indonesia serta prinsip etika nonmaleficence, pembuatan konten di media sosial yang memojokkan pasien secara jelas merusak kepercayaan publik dan mengikis rasa empati masyarakat. Apabila sebuah akun media sosial terbukti secara valid milik seorang tenaga kesehatan, pemilik akun tersebut sama sekali tidak bisa berlindung di balik dalih bahwa unggahannya merupakan pernyataan pribadi. Hal ini disebabkan karena identitas profesi kesehatan merupakan identitas yang melekat (attached identity) yang senantiasa membawa kewajiban moral dan etik di mana pun mereka berada, sehingga ruang pribadi mereka di media sosial pun tetap terikat pada batasan-batasan kerahasiaan medis.

Baca Juga

Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Terpisah

Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Terpisah

Di sisi lain, publik juga perlu menyadari adanya fenomena akun anonim atau akun palsu di media sosial yang mengaku-ngaku sebagai tenaga medis. Akun-akun palsu ini sengaja dibuat demi menarik perhatian publik secara negatif (rage baiting) atau bahkan dengan sengaja bertujuan untuk merusak reputasi profesi kesehatan secara keseluruhan. Jika akun yang bersangkutan terbukti bukan milik tenaga kesehatan asli melainkan akun buatan yang memalsukan identitas, maka masalah ini akan bergeser dari ranah pelanggaran etik profesi menjadi ranah hukum pidana, yaitu penipuan publik dan tindak pidana ITE terkait impersonation. Dalam situasi tersebut, organisasi profesi berkewajiban untuk memberikan klarifikasi secara publik serta mengambil langkah hukum yang tegas.

Meskipun penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran tetap sangat diperlukan, proses tersebut harus selalu diawali dengan langkah verifikasi dan klarifikasi (tabayyun) yang objektif. Majelis etik seperti MKEK wajib memastikan terlebih dahulu apakah pelaku yang dilaporkan benar-benar merupakan anggota profesi yang terdaftar secara resmi. Jika pelaku terbukti benar merupakan seorang tenaga kesehatan, maka penindakan yang dilakukan akan ditujukan untuk membina atau bersifat rehabilitatif, sekaligus untuk mencegah terjadinya pembiaran atau normalisasi penyimpangan (normalization of deviance) dalam praktik profesi kesehatan.

Baca Juga

Kemenkes Sayangkan Komentar Nirempati Tenaga Kesehatan terhadap Pasien BPJS Yurizal

Kemenkes Sayangkan Komentar Nirempati Tenaga Kesehatan terhadap Pasien BPJS Yurizal

Pada akhirnya, profesionalisme digital yang ideal bagi seorang tenaga kesehatan adalah dengan menerapkan digital professionalism yang sesungguhnya. Hal ini dapat diwujudkan dengan cara menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi yang berbasis bukti (evidence-based), alat untuk membangun literasi kesehatan masyarakat, serta ruang untuk menyebarkan empati. Aturan dasar yang paling krusial dalam etika digital ini adalah menghindari pemanfaatan kondisi pasien, keluhan medis pasien, maupun identitas pribadi pasien untuk dijadikan sebagai bahan konten ataupun bahan lelucon di media sosial.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Media SosialTenaga KesehatanIkatan Dokter IndonesiaEtika KedokteranBurnout

Berita Terbaru Lainnya

Gol Sundulan Yuran Fernandes Antar Persebaya Surabaya ke Final Piala Presiden 2026Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan TerpisahKemenkes Sayangkan Komentar Nirempati Tenaga Kesehatan terhadap Pasien BPJS YurizalDPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Baru untuk Perkuat Administrasi Kependudukan di Era DigitalDampak El Nino, Warga di Sumatera Selatan Tempuh 5 Kilometer demi Air BersihRekomendasi dan Spesifikasi Motor Trail untuk Pengendara Pemula pada 2026Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Barat dan Kendala Lahan yang Dihadapi47 Pemain Timnas U18 Putri Bersiap Hadapi Srikandi Merdeka Cup 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap