Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru terkait tarif layanan transportasi umum, khususnya untuk rute yang menghubungkan wilayah pusat kota dengan bandar udara. Dalam keputusan terbarunya, tarif layanan Transbandara untuk rute Blok M menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta secara resmi ditetapkan sebesar Rp 15.000. Keputusan penetapan tarif ini tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui serangkaian proses kajian yang mendalam. Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merupakan salah satu pihak utama yang turut terlibat langsung dalam pengkajian penetapan tarif layanan Transbandara tersebut bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi penetapan tarif baru tersebut, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, memberikan pandangannya terkait kelayakan nominal yang telah diputuskan. Sugihardjo menyatakan bahwa besaran tarif Rp 15.000 untuk perjalanan dari kawasan Blok M menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dinilai sangat wajar. Lebih lanjut, ia meyakini bahwa angka tersebut merupakan nominal yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas pengguna jasa layanan transportasi. Pernyataan dan pandangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Sugihardjo saat hadir dalam sebuah sesi diskusi yang diselenggarakan di Balai Kota Jakarta pada hari Jumat (31/7) siang.








