Sebanyak 11.225 dokumen administrasi kependudukan milik warga terdampak gempa di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, berhasil diterbitkan dan dipulihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pelayanan darurat jemput bola tersebut berlangsung selama enam hari, mulai Senin (24/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026). Sebanyak enam tim Aksi Ditjen Dukcapil Tanggap Bencana Gempa NTT diterjunkan langsung ke posko-posko pengungsian di tujuh kabupaten terdampak, yaitu Manggarai Timur, Nagekeo, Manggarai, Ende, Ngada, Sikka, dan Manggarai Barat.
Dokumen yang dipulihkan meliputi KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga dokumen perpindahan penduduk. Untuk mengatasi putusnya infrastruktur telekomunikasi di lapangan, tim Dukcapil mengoperasikan perangkat internet Starlink guna memastikan sambungan basis data kependudukan tetap berjalan.
Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Kabupaten Manggarai Timur mencatatkan jumlah layanan terbanyak, yakni 4.507 dokumen yang diselesaikan selama empat hari di lima posko pengungsian di wilayah Kecamatan Sambi Rampas, Lamba Leda Utara, Lamba Leda Selatan, dan Borong. Capaian di wilayah ini mencakup penerbitan 1.481 KK, 981 KTP-el, 561 akta kelahiran, 615 pembaruan biodata, serta 506 perekaman biometrik KTP-el.
Di wilayah lain, tim menerbitkan 2.257 dokumen di Sikka, 1.533 dokumen di Manggarai Barat meskipun kantor dinas Dukcapil setempat turut mengalami kerusakan fisik akibat gempa, 1.451 dokumen di Ende, 758 dokumen di Manggarai, serta 719 dokumen dari tim gabungan yang melayani Nagekeo dan Ngada.
Operasi pemulihan dokumen di lapangan berjalan di bawah ancaman gempa susulan. Sedikitnya enam kali gempa susulan dengan magnitudo antara 3,8 hingga 5,2 tercatat mengguncang kawasan tersebut pada 24, 25, dan 27 Agustus 2026.
Kebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA Malang

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa penanganan dokumen pascabencana menjadi prioritas utama agar hak-hak dasar warga tidak terputus saat masa tanggap darurat.
"Bencana boleh mengganggu gedung dan sarana, tetapi jangan sampai mengganggu hak masyarakat atas dokumen kependudukan," ujar Teguh.






